Kemendag Bakal Panggil Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Kemendag Bakal Panggil Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 27 April 2023 - 13:45
share

JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan memanggil Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. Adapun pertemuannya akan dijadwalkan awal pekan depan.

Sebagai informasi, Aprindo telah menunggu lama pembayaran utang rafaksi ini. Sampai-sampai, pihaknya akan mengancam tidak akan mendistribusikan minyak goreng premium di 48.000 ritel di seluruh Indonesia.

"Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakan (utang Rp344 M) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan migor. Mudah-mudahan awal minggu depan ini," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).

Dia mengaku pihaknya sudah mau melakukan pertemuan dengan Aprindo jauh sebelum perayaan Lebaran 2023. Namun, karena bentrok dengan libur Lebaran, sehingga pertemuannya dibatalkan.

"Tadinya mau dijadwalkan sebelum Lebaran tapi karena enggak ketemu waktu nanti mau atur lagi. Mudahan-mudahan awal pekan depan," ucap Isy.

Adapun Isy menjelaskan alasan utang tersebut belum dibayarkan lantaran hingga saat ini Kemendag masih dalam tahap meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menunggu hasil kesimpulannya.

Dia menekankan, jika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag, maka Kemendag melalui BPDPKS akan siap membayar utang tersebut.

"Jadi gini, paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari Surveyor independen. Tapi penyelesaian dari Surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan Surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," jelas Isy.

"Kemudian ada keputusan pemerintah, itu Permendagnya dicabut pas saat sesudah itu. Jadi ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Nah untuk itu makanya perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum dilakukan itu. Sebetulnya pekerja perlu waktu, perlu waktu untuk melakukan verifikasi betul enggak yang didistribusikan oleh para pelaku usaha itu," lanjutnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Aprindo mengungkap bahwa berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel Aprindo, jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayar.

Diketahui bersama, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.

Aprindo pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia apabila dalam waktu dekat sulit mendapatkan minyak goreng premium di ritel modern.

Topik Menarik