Ketentuan BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Ketentuan BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 25 April 2023 - 18:59
share

JAKARTA- Ketentuan BPJS Kesehatan untuk karyawan ini wajib diketahui baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri. BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang diberlakukan oleh pemerintah.

Program ini diharapkan bisa memenuhi pemeliharaan dan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan dasar. Bagi sebuah perusahaan, hukumnya adalah wajib untuk memberikan BPJS Kesehatan bagi para karyawannya dan para pekerja wajib membayar iuran per bulan sesuai ketentuan.

Lantas, apa saja ketentuan BPJS Kesehatan untuk karyawan? Simak informasinya berikut ini.Pemberian BPJS Kesehatan bagi para karyawan dan membayarkan preminya per bulan telah tertuang dalam Pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 dengan beberapa ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, karyawan atau Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di bawah lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri diberikan ketentuan pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5%.

Besaran 5% tersebut dipotong dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan mencapai 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan 1 persen sisanya dibayarkan oleh karyawan itu sendiri.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja atau karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

Perlu diketahui bahwa gaji atau upah per bulan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok/gaji pokok dan tunjangan tetap dengan batas tertinggi Rp 12.000.000 dan batas terendah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Premi BPJS Kesehatan sebesar 5 persen sudah mencakup perlindungan kesehatan bagi lima orang anggota keluarga. Sehingga karyawan bisa menambahkan 4 anggota keluarga lagi sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan dengan ketentuan tarif 1 persen per orang akan dibebankan pada gaji karyawan.

Demikian pembahasan mengenai ketentuan BPJS Kesehatan untuk karyawan.

(RIN)

Topik Menarik