4 Fakta Gaji Direksi dan Komisaris BUMN, Pendapatan Wakil Direktur Utama Dipangkas
JAKARTA Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji Wakil Direktur Utama (Dirut) BUMN.
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Keputusan Menteri BUMN ini pun dinilai tepat.
Okezone merangkum fakta-fakta terkait gaji Direksi dan Komisaris BUMN, Minggu (9/4/2023):
1. Pemotongan gaji
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji Wakil Direktur Utama (Dirut) BUMN hingga 5%. Sehingga gaji yang diterima menjadi 90%.
Adapun Gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
2. Alasan Menteri BUMN
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Menurut Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto, kebijakan pemangkasan gaji anggota direksi perseroan sebagai langkah tepat. Di mana, Menteri BUMN Erick Thohir mengurangi 5% dari gaji anggota direksi emiten negara.
3. Gaji anggota Direksi BUMN
Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama.
Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut.
4. Ketentuan jumlah tatiem dan insentif
Terkait ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas, Toto berpendapat, insentif harus sesuai dengan Key Performance Indicators (KPI) karena bisa memacu kinerja manajemen. Artinya manajemen memahami bila performance mereka tidak sesuai target rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), maka insentif jasa produksi tidak dapat dibagi pada angka batas atas yang dimungkinkan.
"Jadi ini akan memaksa manajemen BUMN bekerja optimal," kata dia.
Dalam komposisi besarnya insentif kerja bagi manajemen BUMN mengikuti Faktor Jabatan. Di mana, wakil Direktur Utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45 persen, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90% dari komisaris utama.
Meski begitu, perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.






