Gubernur Khofifah Imbau Warga Jatim Segera Lapor SPT: Mudah, Semua Serba Online

Gubernur Khofifah Imbau Warga Jatim Segera Lapor SPT: Mudah, Semua Serba Online

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 27 Maret 2023 - 15:17
share

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau wajib pajak (WP) di Jatim untuk segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pesan itu disampaikan mengingat batas waktu pelaporan segera habis, yakni 31 Maret 2023 dan WP Badan pada 30 April.

Khofifah mengatakan, sistem pelaporan saat ini lebih mudah karena serba online. Wajib Pajak kata Khofifah cukup mengakses laman djponline.pajak.go.id dan memilih layanan E-Filling.

Saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan, kata Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).

Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat, mudah dan dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak, kata Khofifah.

Ketua Umum PP Muslimat NU itu mengatakan, pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya.

Tak hanya itu, Khofifah juga menyebut kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak, katanya.

Khofifah juga mengimbau wajib pajak di Jatim untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi, tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Khofifah yang berkenan melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Jatim. Progres pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan, katanya.

Topik Menarik