Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta

Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 22 Maret 2023 - 08:52
share

IDXChannel Apakah Anda penjual yang pernah memberikan kembalian dengan permen kepada pembeli? Hati-hati, Anda bisa didenda Rp200 juta lho!

Memberikan kembalian berupa permen saat belanja di toserba, supermarket, atau toko kelontong sudah dianggap hal yang wajar. Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan?

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Mata Uang, Jakarta, Rabu (22/3/2023), pada Pasal 33 Ayat (1) dan (2), pelanggar bisa dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta.

Berikut bunyi Pasal 33 Ayat (1) dan (2) yang berisi mengenai ancaman pidananya:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Lebih lanjut, pada Pasal 23 Ayat (1), setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Dengan kata lain, permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, ada juga dasar hukum lain tentang aturan ini, antara lain:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

3. Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021/ Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Meskipun begitu, selama konsumen tidak keberatan dengan kembalian berbentuk permen, tidak akan denda yang dilayangkan.

Sejauh ini, belum ada juga yang secara serius melaporkan kasus kembalian permen ke pihak berwajib atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

(Penulis: Prihandini N R/Magang)

(YNA)

Topik Menarik