DPR Sahkan UU Cipta Kerja Dalam Rapat Paripurna, Dihadiri 75 Anggota

DPR Sahkan UU Cipta Kerja Dalam Rapat Paripurna, Dihadiri 75 Anggota

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 21 Maret 2023 - 15:32
share

Jakarta - Selasa, 21 Maret 2023, DPR RI menggelar rapat paripurna agenda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Rapat ini dihadiri oleh 75 anggota DPR secara fisik dan diikuti oleh 210 anggota DPR secara virtual, serta 95 anggota yang memberikan izin.

Rapat ini digelar di ruang rapat paripurna DPR RI yang berlokasi di kompleks Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Tampak hadir pula beberapa pejabat tinggi, termasuk Wakil Ketua DPR, Dasco, Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam rapat paripurna ini, Puan menyebut bahwa sebanyak 380 dari 575 anggota Dewan terlibat dalam rapat tersebut, dengan 75 anggota hadir secara fisik dan 210 anggota mengikuti secara virtual. Dengan jumlah tersebut, kuorum telah terpenuhi untuk melaksanakan rapat.

Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 75 orang, hadir virtual 210, kemudian izin 95, total 380. Memang pada saat ini DPR sedang melaksanakan rapat-rapat di luar gedung DPR karena banyak hal yang dilakukan oleh untuk bisa menemukan konstituennya dan lain-lain," Jelas Puan Maharani.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," lanjutnya.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah pembahasan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, ada beberapa agenda lain yang dibahas dalam rapat ini, seperti laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur Bank Indonesia, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Topik Menarik