Raih Keuntungan Rp10 Miliar dari Hasil Menipu, Ini Posisi Raymond Enovan pada Kasus Investasi Robot Trading ATG

Raih Keuntungan Rp10 Miliar dari Hasil Menipu, Ini Posisi Raymond Enovan pada Kasus Investasi Robot Trading ATG

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 16 Maret 2023 - 16:53
share

FAJAR.CO.ID, MALANG Pihak Polresta Malang Kota mengungkap peran tersangka Raymond Enovan (RE), pada kasus penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyebut RE berperan sebagai salah satu tim sekaligus pendiri robot trading ATG.

Konon posisi Raymond berada satu tingkat di bawah tersangka Wahyu Kenzo.

Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo, kata Kombes Budi.

Dia menjelaskan RE selama ini berperan merekrut member atau orang-orang yang ingin berinvestasi pada robot trading ATG.

Raymond juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan.

Menurut Kombes Budi, Raymond mengambil keuntungan Rp 100 yang diberi istilah selisih rate pada tiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG.

Namun, karena jumlah transaksi para korban cukup banyak, keuntungan yang diperoleh Raymond pun cukup fantastis.

Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10 miliar, beber Budi.

Dari tangan Raymond, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop.

Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis, katanya.

Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar.

Kemudian, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU UU Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp 10 miliar . (ant/jpnn/fajar)

Topik Menarik