Fardhu Kifayah dalam Islam, Pengertian dan Contoh Penerapannya
JAKARTA, celebrities.id - Fardhu kifayah dalam Islam artinya hukum dalam menetapkan perkara wajib bagi sebagian orang. Apabila tidak ada yang mengerjakannya, maka menjadi dosa bersama.
Dalam buku 40 Alasan Anda Menghafal Al-Quran yang ditulis Ust. C. Abdulwaly, fardhu kifayah merupakan suatu kewajiban yang ditunjukkan kepada orang-orang yang telah mukallaf secara keseluruhan yang jika di antara mereka ada yang melaksanakannya, maka gugurlah dosa yang lainnya, yakni yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Namun jika tidak ada satupun yang melaksanakannya, maka berdosa semua.
Dalam Islam, mukallaf adalah sebutan untuk orang yang memiliki jiwa dan akal yang sehat. Sebagai mukallaf sudah menjadi kewajibannya melakukan perintah dan menjauhi larangan dari Allah.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (23/2/2023), celebrities.id telah merangkum pengertian dan contoh Fardhu Kifayah sebagai berikut.
Fardhu Kifayah dalam Islam
Mengutip dari Panduan Lengkap dan Praktis Psikologi Islam karya M. Izuddin Taufiq, terdapat kaidah kontemporer umum untuk menetapkan definisi fardhu kifayah sesuai dengan situasi dan kondisinya, yaitu:
1. Semua hal yang dibutuhkan untuk tegaknya agama dan juga kehidupan di dunia, maka hukumnya adalah fardhu kifayah.
2. Semua hal yang dibutuhkan aplikatifnya dalam memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya, maka hukumnya adalah fardhu kifayah.
3. Semua hal yang membuat semua yang wajib tidak akan terealisasi kecuali tanpanya, maka hukumnya adalah wajib dan demikian diperlukan adanya fardhu kifayah. Semua perantara yang butuh dilakukan untuk dapat merealisasikan suatu hal yang bersifat fardhu kifayah, maka hukumnya adalah fardhu kifayah.
Dalam Islam arti fardhu kifayah merujuk pada suatu perkara yang apabila sudah ada yang mengerjakannya, maka gugur kewajiban umat muslim lain untuk melaksanakan perkara tersebut serta bersifat tidak berdosa dan tidak juga mendapat pahala.
Namun jika dalam suatu perkara dan bersifat fardhu kifayah tetapi tidak ada satupun umat Islam yang mengerjakannya padahal mereka memiliki ilmu, maka semua orang dalam kelompok atau lingkungan tersebut akan menanggung dosanya bersama.
An-Nawawi Ruhimahullah, mengatakan bahwa:
( )
Artinya:
"(Dapat diartikan bahwa) Jenis ilmu yang kedua adalah ilmu Fardu Kifayah, yaitu ilmu yang dibutuhkan manusia demi tegaknya agama mereka yang sifatnya harus ada, yaitu berupa ilmu-ilmu Syariat, seperti : menghafal Alquran, Hadis dan ilmu Hadis, ilmu Ushul, Fikih, Nahwu, Bahasa Arab, Shorof, ilmu perawi Hadis, Ijma dan perselisihan Ulama. Adapun ilmu yang bukan ilmu Syariat, namun dibutuhkan untuk tegaknya urusan dunia, seperti kedokteran dan matematika, maka ini termasuk ilmu Fardhu Kifayah juga
Contoh Fardhu Kifayah
Adapun contoh perkara yang harus menggunakan hukum fardhu kifayah yaitu:
1. Menyalatkan jenazah muslim.
2. Mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani hingga menguburkan.
3. Menuntut ilmu.
4. Jihad ibtida\'i.










