Jual MinyaKita Bersyarat, Dua Perusahaan Kompak Sebut Itu Ulah Sales

Jual MinyaKita Bersyarat, Dua Perusahaan Kompak Sebut Itu Ulah Sales

Ekonomi | lampung.rilis.id | Minggu, 19 Februari 2023 - 16:40
share

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) akhirnya memanggil pihak PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

Pemanggilan dua perusahan tersebut menindaklanjuti temuan KPPU terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) minyak goreng rakyat merek MinyaKita yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menerangkan, berdasarkan keterangan tim human resources (HR) PT APNM, prilaku menjual MinyaKita dilakukan karena ketidaktahuan sales terkait larangan dalam penjualan bersyarat.

"Pihak perusahaan mengaku tidak menerapkan sistem syarat. Itu dilakukan sales karena ingin meningkatkan penjualan," ungkapnya dalam keterangan tertulis Minggu (19/2/2023).

Hal serupa juga disampaikan oleh pihak PT IAP yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Lampung.

Wahyu mengatakan, pihak PT IAP tidak membantah adanya prilaku tersebut. Tapi pihak PT IAP mengklaim bahwa prilaku tersebut bukan kebijakan perusahaan melainkan inisiatif sales untuk meningkatkan penjualan.

Menurut PT IAP produk yang menjadi syarat tersebut seperti produk lada putih bubuk merek refina, saat ini ada program marketing dari produsen dimana bila menjual 10 karton bonus 1 karton.

"Karena itulah para sales berinisiatif menjual bersyarat minyak goreng merek MinyaKita," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu keterangan PT IAP tersebut, selaras dengan KPPU yang menemukan 11 Karton lada bubuk merek refina di toko yang mengambil MinyaKita.

Tetapi, meskipun kedua perusahaan tersebut sudah memberikan penjelasan. KPPU menilai dalam tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) Perusahaan tetap harus bertanggung jawab.

"Sehingga KPPU tetap menilai perilaku yang dilakukan oleh Sales merupakan gambaran perilaku yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM," katanya.

KPPU memberikan peringatan keras kepada PT IAP dan PT APNM untuk menghentikan prakatik penjualan bersyarat baik untuk minyak goreng rakyat merek minyakita maupun untuk produk lainnya.

KPPU juga menghimbau kepada Pelaku Usaha di Provinsi Lampung untuk memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam melakukan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan.

"Kita akan memperluas pemantauan, agar tidak terjadi kembali perilaku penjualan bersayarat di Provinsi Lampung dan akan berkoordinasi dengan Polda serta Bulog Lampung," tandasnya. (*)

Topik Menarik