Mau Ambil Uang di Rekening Orang Lain, Pahami Syarat Pengambilan Uang di Bank Dengan Surat Kuasa

Mau Ambil Uang di Rekening Orang Lain, Pahami Syarat Pengambilan Uang di Bank Dengan Surat Kuasa

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 25 Januari 2023 - 20:32
share

Pengambilan uang tunai di bank melalui teller merupakan hal yang sering dilakukan oleh masyarakat. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengambil uang tersebut, yaitu pengambilan harus dilakukan oleh pemilik rekening sendiri. Namun, terkadang ada kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang lain untuk mengambil uang tersebut. Misalnya, jika pemilik rekening adalah orang lansia atau sedang sakit maka bisa diwakilkan asal syarat pengambilan uang di bank dengan surat kuasa sudah terpenuhi.

Berdasarkan persyaratan dari bank, untuk melakukan hal tersebut harus menggunakan surat kuasa. Surat kuasa merupakan surat keterangan yang berisi pelimpahan wewenang kepada pihak lain yang dianggap dapat mewakili seseorang dalam beberapa urusan. Surat kuasa ini dijadikan sebagai bukti tertulis bahwa pihak terkait telah mempercayakan urusan atau sesuatu untuk diselesaikan oleh pihak lain secara sah menurut hukum.

Menurut Pasal 1795 KUHPerdata, Surat Kuasa atau Surat Kuasa Khusus merupakan surat keterangan yang berisi pelimpahan wewenang kepada pihak lain yang dianggap dapat mewakili seseorang dalam beberapa urusan. Hal ini menunjukkan bahwa surat kuasa merupakan dokumen penting yang harus dipenuhi untuk dapat mengambil uang tunai di bank melalui teller oleh pihak lain.

Dalam kondisi tertentu, misalnya orang lansia atau sedang sakit, pengambilan uang tunai di bank melalui teller dapat dilakukan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa. Surat kuasa ini dijadikan sebagai bukti tertulis bahwa pihak terkait telah mempercayakan urusan atau sesuatu untuk diselesaikan oleh pihak lain secara sah menurut hukum. Oleh karena itu, jika anda ingin mengambil uang tunai di bank melalui teller dengan menggunakan surat kuasa, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh bank dan membuat surat kuasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu Surat Kuasa Bank

Surat kuasa adalah dokumen yang digunakan untuk memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau tugas tertentu. Dalam hal ini, surat kuasa digunakan untuk mewakilkan pengambilan uang di bank. Namun, agar surat kuasa tersebut sah di mata hukum, maka perlu ditulis dengan format yang formal dan meliputi informasi yang lengkap sesuai dengan syarat pengambilan uang di bank dengan surat kuasa.

Informasi yang harus disertakan dalam surat kuasa tersebut diantaranya adalah identitas lengkap dari pemberi dan penerima kuasa, tujuan dari surat kuasa, detail dari kuasa yang diberikan, dan tanda tangan bermaterai dari kedua pihak.

Selain membuat surat kuasa sendiri, beberapa bank juga telah menyiapkan surat kuasa dengan format tertentu. Namun sebelum melakukan penarikan uang tunai dengan diwakilkan, sebaiknya menanyakan kepada customer service pada bank terkait. Ini akan membantu Anda untuk memastikan bahwa surat kuasa yang Anda buat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bank.

Syarat Pengambilan Uang di Bank Dengan Surat Kuasa

Surat kuasa khusus di Teller merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di bank melalui teller oleh pihak lain. Namun, sebelum melakukan pengajuan penggunaan surat kuasa khusus, syarat pengambilan uang di bank dengan surat kuasa harus terpenuhi.

Adapun beberapa ketentuan pengajuan penggunaan surat kuasa khusus di Teller, diantaranya:

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan penggunaan surat kuasa khusus di Teller, yaitu:

Topik Menarik