Mau Kerja di Luar Negeri? Pahami Dulu Lima Hal Berikut Ini Biar Aman

Mau Kerja di Luar Negeri? Pahami Dulu Lima Hal Berikut Ini Biar Aman

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 14 Desember 2022 - 10:03
share

IDXChannel - Banyak orang mencari peluang kerja sampai ke luar negeri, karena mereka menginginkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan diri. Selain itu, tawaran gaji yang pastinya lebih tinggi daripada di Indonesia.

Tak salah apabila kamu ingin mencari peruntungan di negeri orang. Namun sebaiknya, kamu perlu mempersiapkan diri dengan matang untuk bekerja di luar negeri.

Bukan hanya persoalan materi, tetapi juga berbagai dokumen yang harus diurus, menggunakan jasa penyalur legal, sampai kesiapan mental mengingat budaya, tradisi, dan gaya hidup yang berbeda.

Berikut hal yang harus dipersiapkan untuk bekerja di luar negeri, dikutip dari instagram @kemnaker , Selasa (13/12/2022):

1. Syarat kerja di luar negeri jadi calon TKI

- Usia minimal 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
- Memiliki kompetensi sesuai lowongan pekerjaan

2. Dokumen yang harus disiapkan calon TKI untuk bekerja di luar negeri

- KTP elektronik dan kartu keluarga
- Surat keterangan status perkawinan
- Surat izin suami, istri, orangtua, atau wali yang diketahui oleh kepala daerah atau lurah
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
- Kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.

3. Perusahaan resmi penempatan TKI

Proses bekerja ke luar negeri dilakukan hanya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Lembaga atau perusahaan penempatan TKI, antara lain:

- Badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI)
- Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)
- Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri (memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan)

4. Skema penempatan TKI

Jadi TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) banyak jalurnya. Ini lima skema penempatan TKI yang harus kamu ketahui untuk bekerja di luar negeri:

- P to P
Penempatan PMI oleh Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)

- G to P
Penempatan PMI oleh pemerintah dengan memberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan

- G to G
Penempatan PMI oleh pemerintah

- UKPS
Penempatan PMI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri

- Perseorangan
Penempatan PMI secara mandiri.

5. Cara berangkat kerja ke luar negeri secara legal

Jangan pernah menjadi TKI ilegal di luar negeri atau nonprosedural, karena dapat berisiko. Pahami prosedur penempatan TKI dengan benar:

- Mengetahui peluang kerja di luar negeri
- Mendaftarkan diri di Disnaker atau LTSA di daerah masing-masing
- Mengikuti seleksi administrasi dan teknis
- Penandatanganan perjanjian penempatan
- Penandatanganan kepesertaan jaminan sosial
- Pengurusan visa kerja
- Pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan
- Penandatangan perjanjian kerja dan pemberangkatan.

Jika berangkat melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), pastikan perusahaan memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Apabila kamu tidak melewati tahapan-tahapan yang disebutkan di atas, maka kemungkinan besar akan terjebak pada proses penempatan secara ilegal. Segera laporkan ke Disnaker, BP2MI, atau pihak berwajib.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Topik Menarik