Tilap Uang Nasabah Rp1 Miliar, Karyawati Bank di Garut Dijebloskan ke Tahanan

Tilap Uang Nasabah Rp1 Miliar, Karyawati Bank di Garut Dijebloskan ke Tahanan

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 9 Desember 2022 - 11:19
share

GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, menetapkan NF (39), karyawati salah satu bank BUMN sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah NF diduga kuat menilap uang nasabah hingga mencapai Rp1 miliar.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, perbuatan NF telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp900 juta. Mulanya, jelas Neva, NF melakukan penarikan uang hingga sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan nasabah.

Awal total Rp1 miliar dari tiga orang nasabah. Tersangka kemudian mengembalikan uang Rp100 juta, sehingga kerugian negara sebesar Rp900 juta, kata Neva di Kantor Kejari Garut, Kamis (8/12/2022).

Menurut Neva, pihak bank tempatnya bekerja harus mengeluarkan uang pengganti bagi para nasabah yang dirugikan. Uang milik nasabah yang ditarik tersangka selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

Negara dirugikan, karena mau tidak mau bank harus mengganti uang nasabah tersebut. Kami dari Pidsus Kejari Garut juga sudah berkonsultasi, bahwa ada unsur kerugian negara di dalam kasus ini, ujar Kajari Garut.

Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka NF dilakukan saat ia diberi kewenangan sebagai petugas pengganti, karena pimpinan bank dinas ke luar daerah. Saat memiliki kewenangan itulah, ia leluasa menjalankan aksinya.

Kejadian ini baru diketahui nasabah saat melakukan cek saldo dengan mendatangi bank, tersangka menjanjikan uang yang hilang akan kembali, padahal uang yang digunakan untuk menutupi kekurangan saldo itu dari nasabah lainnya. Tersangka melakukan semua itu dengan menyuruh teller yang merupakan juniornya, tutur dia.

Perbuatan NF sendiri dimulai pada April 2021 lalu. Kecurigaan pihak nasbah dan bank pun kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pada September 2022 keluar surat perintah penyidikan dan saat ini saudari NF ini kami tetapkan sebagai tersangka, katanya.

Atas perbuatannya, NF melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, dengan hukuman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Selain itu, tersangka juga dikenakan denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 M.

Sementara ini tersangka kami tahan di Rutan atau Lapas Klas II B Garut selama 20 hari, terhitung 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 mendatang, ucap Neva.

Topik Menarik