Cuma Honorer yang Digaji dari APBN yang Didata, Ini Penjelasannya

Cuma Honorer yang Digaji dari APBN yang Didata, Ini Penjelasannya

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 17 Agustus 2022 - 12:58
share

GenPI.co - Cuma honorer yang digaji dari APBN dan APBD yang akan didata oleh pemerintah. Tentunya hal ini menimbulkan polemik di kalangan honorer.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) membentuk aplikasi untuk pendataan honorer.

Pendataan honorer sendiri dilandasi oleh SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar melalui APBN /APBD.

Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang atau jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.

"Sesuai ketentuan hanya tenaga non- ASN yang digaji dari APBN/APBD yang akan didata," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (15/8).

Suharmen menegaskan kriteria tersebut belum akan diubah.

Oleh karena itu, pendataan honorer akan memprioritaskan pegawai non-ASN yang digaji menggunakan APBN dan APBD.

Sebagai informasi, SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Topik Menarik