ACT Kena Dugaan Penyelewengan Dana Umat, MUI: Umat Islam Harus Bayar Zakat di Lembaga Kredibel

ACT Kena Dugaan Penyelewengan Dana Umat, MUI: Umat Islam Harus Bayar Zakat di Lembaga Kredibel

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 5 Juli 2022 - 15:06
share

JAKARTA, iNews.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana umat. Merespons hal itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam untuk membayar zakat di lembaga yang kredibel.

Menurut Asrorun, sebelum berinfak sedekah umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelolanya. Dengan begitu, amanah yang diberikan bisa disalurkan kepada yang membutuhkan.

Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut, ucap Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut, Asrorun juga menjelaskan bahwa lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama, yakni kompetensi syariah sehingga perhitungannya jelas sesuai aturan.

Kompetensi syariah karena ibadah zakat itu bersifat dogma, jenis hartanya tertentu, kadar harta yang dikenai juga tertentu, kepada siapa didistribusikan itu juga spesifik. Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki kompetensi ini, ujarnya.

Kedua, kata Asrorun, lembaga pengelola zakat harus memiliki kompetensi teknis. Maksudnya adalah pengelola harus profesional mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat.

Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus. Dia mengerti bagaimana aspek syar\'i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah, kata dia.

Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional, tutur dia.

Sebelumnya, diketahui bahwa Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan bahwa pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat. Menurutnya, dana yang diambil ACT untuk operasional sebesar 13,7 persen dan telah sesuai syariat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait, tutup dia.

Topik Menarik