Panduan Menggunakan QRIS, Lengkap dengan Cara Daftar dan Syaratnya
JAKARTA, celebrities.id - Panduan menggunakan QRIS perlu kita ketahui untuk mempermudah transaksi pembayaran, baik di pusat perbelanjaan maupun pada lembaga milik pemerintah.
Dengan menggunakan QRIS, semua orang yang memiliki alat pembayaran baik e-wallet hingga mobile banking bisa melakukan transaksi di manapun dan kapanpun.
Seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran manapun baik bank atau nonbank yang digunakan masyarakat dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS.
Untuk merchant, hanya tinggal membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari Bank Indonesia (BI). Kemudian, merchant otomatis dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Alat scanner QRIS biasanya juga ditempatkan di kasir untuk mempermudah transaksi pembayaran dengan QR Code.
Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Kamis (9/6/2022), telah merangkum panduan menggunakan QRIS. Berikut ulasannya.
Panduan Menggunakan QRIS
Melansir dari web resmi Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS merupakan penyatuan berbagai QR dari banyak Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS juga dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia supaya proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib dengan menerapkan QRIS. Sebagai contoh kasus, Ahmad memiliki alat pembayaran OVO, kemudian si Jono memiliki LinkAja, si Candra memiliki GoPay dan si Denis memiliki LinkAja dan sebagainya.
Mereka bisa melakukan transaksi pembayaran dengan cukup menscan pada QRIS di setiap merchant yang melayani pembayaran nontunai atau cashless. Dengan kata lain, satu QR Code bisa digunakan untuk semua Payment, apapun aplikasinya, scannya cukup di satu tempat, yaitu QRIS.
Cara Daftar QRIS
1. Untuk Merchant
Beberapa langkah yang bisa dilakukan, diantaranya:
a. Pertama, jika belum memiliki akun, datang ke kantor cabang BI terdekat atau bisa mendaftar online pada salah satu PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) pada link https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx
b. Kemudian, lengkapi data usaha dan dokumen yang diperlukan oleh PJSP tersebut.
c. Lalu, tunggu hingga proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP selesai.
d. Nantinya, PJSP akan mengirimkan stiker QRIS.
e. Kemudian, install aplikasinya sebagai merchant QRIS.
f. Terakhir, PJSP akan melakukan edukasi kepada merchant tentang tata cara menerima pembayaran.
2. Untuk Pengguna
Beberapa langkah yang bisa dilakukan, diantaranya:
a. Pertama, jika belum memiliki akun, kamu harus daftar terlebih dahulu dengan mendownload aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar di link https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx.
b. Kemudian, lakukan pendaftaran sesuai prosedur PJSP tersebut.
c. Lalu, isi saldo pada akun kamu.
d. Coba lakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi.
e. Terakhir, buka aplikasi, lalu cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN dan klik bayar.
Cara Menggunakan QRIS
QRIS adalah media pembayaran digital jaman now yang menggunakan scan QR Code dan dapat dikenali oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran resmi. QRIS juga telah memberikan Persetujuan ke beberapa PJSP (Perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) untuk dapat melakukan pembayaran melalui QRIS QR Code.
Minimal transaksi pembayaran bisa sebesar Rp 1-Rp 1.000. Dengan menggunakan QRIS, konsumen dapat melakukan pembayaran dari berbagai macam alat transaksi elektronik (e-wallet), seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, LinkAja dan lainnya. Untuk mobile banking yang sudah memiliki aplikasi di Playstore maupun Appstore tentu sudah mendukung fitur dari QRIS ini.
Cara menggunakannya juga cukup mudah, kamu bisa ikuti langkah dibawah ini:
a. Pertama, kamu tinggal scan atau download QR Code yang akan dibayar. Kemudian buka salah satu e-wallet yang digunakan (OVO, Gojek, Dana, Link Aja atau aplikasi mobile banking).
b. Lalu, pilih menu bayar dan unggah QR Code melalui menu di kanan atas atas scan langsung QR Codenya.
c. Masukkan jumlah nominal yang hendak dibayarkan.
d. Terakhir, masukkan nama lengkap, dan pilih pembayaran.
Syarat Membuat QRIS
1. Perusahaan Wajib Berbadan Hukum
Membuat layanan API QRIS ditujukan bagi perusahaan atau lembaga yang berbadan hukum dan tujuan penggunaan yang jelas. Disamping itu, layanan ini tidak bisa diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
2. Mempunyai Berkas Wajib yang Berbadan Hukum
Pendaftar harus mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB (Nomor Induk berusaha),Akta Pendirian, NPWP perusahaan untuk badan hukum, NPWP pribadi untuk non badan hukum terdaftar dan KTP Penanggung Jawab.
3. Mempunyai NMID dari InterActive QRIS
Pendaftar juga wajib mempunyai NMID (National Merchant ID) dari InterActive QRIS dengan terdaftar menjadi merchant QRIS dari InterActive dan tidak diperbolehkan menggunakan NMID selain dari InterActive.









