Diputus Bebas Kasus Jiwasraya, Fakhri Hilmi Kembali Mengabdi di OJK

Diputus Bebas Kasus Jiwasraya, Fakhri Hilmi Kembali Mengabdi di OJK

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 7 April 2022 - 17:57
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kembali salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi. Fakhri kembali ke lembaga tersebut usai hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi MA yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.

"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," ujar Anto dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).

Dengan demikian, OJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.

Perlu diketahui, Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.

Di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.

Dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan di tingkat kasasi. (TYO)

Topik Menarik