RPA Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Divonis 8 Tahun Penjara

RPA Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Divonis 8 Tahun Penjara

Nasional | BuddyKu | Rabu, 4 Oktober 2023 - 17:32
share

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa pemerkosa anak di bawah umur di Jakarta Pusat, Heri Junaedi (HJ) dengan kurungan penjara delapan tahun. Selain itu, dalam putusan tersebut juga disebutkan (HJ) diberikan hukuman denda Rp1 miliar dengan subsider lima bulan penjara.

Kemudian, diputuskan juga untuk membayar restitusi Rp31,4 juta dengan dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi dari awal kasus tersebut merasa puas dengan vonis tersebut.

Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Tangerang Dituntut 1 Tahun Bui, RPA Perindo Mengaku Tak Puas

"Dengan putusan ini kami merasa puas, mengingat sidang yang cukup lama, perjuangan kami rasa-rasanya ini cukup layak untuk dapat diterima pelaku dan rasa keadilan untuk korban sendiri," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Dengan adanya kasus tersebut, Kenzo mengingatkan kepada orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak mereka. Menurutnya, kasus kekerasan seksual pada anak juga bisa dilakukan dari lingkungan terdekat.

RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur

"Karena untuk kasus seperti ini kita tidak bisa melihat tolok ukurnya hanya dari lingkungan, ternyata ada juga di keluarga," ujarnya.

Perlu diketahui, HJ merupakan paman tiri dari SPN (6) yang merupakan korban dalam kasus yang dimaksud.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu pihaknya dalam proses hukum kasus tersebut.

Salah satunya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di mana, hasil kerja sama RPA Partai Perindo bersama LPSK berhasil menerapkan restitusi.

Kemudian, Amriadi juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga korban. Menurut dia, keluarga korban merasa puas dengan yang diputuskan kepada terdakwa.

"Pihak keluarga sendiri menyampaikan dia sangat puas dengan putusan majelis hakim ini, kenapa? karena ini merupakan sanksi kepada dia (terdakwa) karena telah melakukan dan mencederai secara psikologis dan fisik terhadap anak yang dilakukannya," ucapnya.

Topik Menarik