DPR Sahkan Revisi UU IKN: PKS Menolak, Demokrat Setujui dengan Catatan

DPR Sahkan Revisi UU IKN: PKS Menolak, Demokrat Setujui dengan Catatan

Nasional | BuddyKu | Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:33
share

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10/2023).

Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.

Setuju, jawab seluruh peserta rapat.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia melaporkan, tujuh dari sembilan fraksi menyetujui revisi UU IKN disahkan.

Ketujuh fraksi itu antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem.

Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU, katanya.

Satu-satunya fraksi yang menolak untuk mengesahkan revisi UU ini adalah fraksi PKS.

Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini, katanya.

Doli menerangkan, revisi terhadap UU IKN diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembukaan ibu kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia, untuk mewujudkan tujuan bernegara, ujarnya.

Topik Menarik