Ciptakan Persaingan Adil Pemerintah RI Atur Tata Niaga Di Platform TikTok Shop

Ciptakan Persaingan Adil Pemerintah RI Atur Tata Niaga Di Platform TikTok Shop

Nasional | BuddyKu | Rabu, 27 September 2023 - 21:18
share

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfli Hasan atau Zulhas membantah akan melarang TikTok Shop sebagai social commerce .

Namun ia menyebut pemerintah Indonesia hanya akan mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil.

Zulhas mengatakan pemerintah Indonesia tidak melarang TikTok sebagaimana negara lainnya.

Ini kita tata, kita atur. Negara lain melarang, kita atur. Persaingan fair dan adil, bukan bebas, kata Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu (27/9).

Secara resmi Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Permendag No. 31 merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah larangan media sosial berlaku sekaligus sebagai e-commerce.

Zulhas dalam hal ini menegaskan bahwa perdagangan di platform digital harus diatur.Menurutnya kompetisi dalam dunia perdagangan tidak bisa sepenuhnya bebas karena harus mempertimbangkan keadilan.

Ia menambahkan revisi aturan soal perdagangan elektronik juga dilatari oleh banyaknya penemuan produk yang tidak memenuhi standar, baik itu Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar Badan POM, termasuk dalam urusan kehalalan.

Ada isu peredaran barang belum memenuhi standar, SNI, BPOM. Makanan harusnya ada izin halal. Ini tidak fair, kata Mendag.

Topik Menarik