Dave Laksono Yakin MK Bijak Putuskan Batas Usia Capres Cawapres

Dave Laksono Yakin MK Bijak Putuskan Batas Usia Capres Cawapres

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 27 September 2023 - 17:33
share

Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono meyakini para hakim konstitusi MK akan mempertimbangan kepentingan bangsa dan negara dalam memutus usia minimal capres/cawapres di UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dijelaskan Dave Laksono, menjadi hak konstitusi seseorang mengajukan judicial review terkait usia minimal 35 tahun atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah menjadi capres atau cawapres.

Namun, soal dikabulkan atau tidak, itu wewenang Majelis Hakim MK. Dan saya yakin hakim-hakim MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas serta punya pandangan jauh ke depan, sehingga tidak akan mengakomodasi kepentingan orang per orang, tetapi kepentingan bangsa dan negara yang jadi pegangan mereka, jelas Dave dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Kabarnya, judicial review soal usia minimal calon presiden/wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tinggal diumumkan saja oleh MK.

Informasinya, gugatan perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, pembacaan amar putusan belum dibacakan oleh MK.

Dave Laksono menambahkan, dalam memutuskan suatu perkara, hakim MK pasti melihat spektrum yang lebih luas, yakni kebutuhan bangsa dan negara secara nasional, bukan kepentingan orang per orang, termasuk mereka yang mau maju atau dimajukan sebagai capres/cawapres.

Bukan kepentingan orang-orang tertentu atau simpatisannya, melainkan kepentingan bangsa dan negara, cetus anggota Komisi I DPR RI yang juga putra mantan Ketua DPR RI HR Agung Laksono ini.

Topik Menarik