WNI Ditangkap di Malaysia Bawa 58,9 Kg Sabu dan 3.500 Butir Ekstasi
Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) usai diduga membawa narkotika jenis sabu, seberat 58,9 kilogram dan 3.500 butir pil ekstasi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur telah mengonfirmasi kabar tersebut.
KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kilogram sabu dan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi, ujar Judha melalui keterangan persnya, Selasa (26/9/2023).
Penangkapan itu, kata dia terjadi pada 22 September 2023. Judha menerangkan, WNI tersebut diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Ia menuturkan, pihaknya terus menjalani komunikasi dengan aparat berwenang di Malaysia, guna mendalami perkara tersebut.
Saat ini, KBRI dan retainer lawyer (pengacara) sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini, katanya.
Media Malaysia Bernama melaporkan, polisi Negeri Jiran menangkap seorang pria asal Indonesia dalam penggerebekan di dermaga Sungai Buloh, Jeram, Malaysia, pada 22 September 2022.
Dalam penanganan itu, pihak berwenang menyita 60,3 kilogram obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu, serta ekstasi senilai lebih dari 1,9 juta Ringgit Malaysia dari tangan pria tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Kuala Selangor Ramli Kasa mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02:30 pagi waktu setempat. Penggerebekan dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka berusia 21 tahun tersebut.
Kami mengirimkan tim penegak hukum kami ke tempat kejadian dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga, imbuh Ramli.
Polisi, saat ini juga menyita 56 bungkus plastik berlabel teh Cina tetapi diyakini berisi sabu-sabu seberat 58,9 kg senilai 1,85 juta ringgit Malaysia, dan satu kantong plastik berisi sabu. Ditemukan pula 3.500 butir ekstasi seberat 1,4 kg senilai 59.000 ringgit Malaysia di semak-semak dekat dermaga.
Ramli menduga, tersangka mungkin memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba milik mereka.
Diduga menyimpan di semak-semak, sebelum menyelundupkannya dengan perahu menuju pasar Indonesia melalui jalur laut, pungkasnya.










