KPA: Negara Diam-diam Obral Tanah di IKN Demi Pemodal
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan pemerintah dan DPR sedang merevisi revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) secara diam-diam. Tujuannya untuk memberi kemudahan bagi para pemodal atau investor demi berinvestasi di IKN. Kelak, akan ada sejumlah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang diobral oleh negara ke pengusaha.
"Untuk memastikan proses-proses pengadaan tanah dan pemberian hak atas tanah dalam bentuk HGU dan HGB dalam siklus selama 190 dan 180 tahun. Mereka ingin menaikkan level PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) ke level undang-undang, untuk memastikan 190 tahun HGU dan 180 tahun HGB dapat dijalankan," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam diskusi peringatan Hari Tani 2023 yang diselenggarakan KPA secara virtual, Minggu (24/9/2023).
Dewi menuturkan bahwa HGU dan HGB yang berdurasi nyaris dua abad untuk swasta itu jelas mengkhianati konstitusi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Dalam beleid tersebut diamanahkan bahwa tanah negara agar dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat, alih-alih pembangunan yang menguntungkan lebih besar pemodal.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai menerabas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus di muka, bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun hak pakai melanggar UUD 1945.
Kebijakan ini lantas, kata Dewi, lebih buruk dibandingkan undang-undang agraria zaman kolonia (Agrarische Wet 1870) yang memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor/perkebunan kolonial paling lama 75 tahun. Pemerintah dianggap dalam posisi yang ingin adanya akumulasi kapital dari pemodal.
"Kebijakan dan praktik-praktik inkonstitusional agraria di atas disebabkan oleh implementasi ekonomi politik yang tidak lain dan tidak bukan mengabdi pada kapitalisme," ujar dia.
Perlu diketahui bahwa jangka waktu HGU dan HGB hampir dua abad ini sebelumnya diteken pemerintah lewat PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Adapun secara teknis, HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.
Tahap awal adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Kemudian adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Terakhir adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Selanjutnya, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Berikutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.










