Sidik Korupsi BP KEK Sumsel, KPK Tahan Mantan Dirut SMS

Sidik Korupsi BP KEK Sumsel, KPK Tahan Mantan Dirut SMS

Nasional | BuddyKu | Kamis, 21 September 2023 - 19:31
share

IPOL.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021.

Bukan tanpa alasan, Sarimuda ditahan sebagai tersangka korupsi atas kerja sama pengangkutan batu bara pada Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel).

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK, ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9).

Adapun kasus ini terkait dengan kegiatan usaha PT SMS sebagai BP KEK Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api.

Nah, Sarimuda diduga berperan membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton, ujar Alex.

Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung, sambungnya.

Sarimuda diduga juga memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif pada 2020-2021.

Namun pembayaran dari beberapa vendor, tidak sepenuhnya masuk ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda, ucapnya. Akibat perbuatan tersangka, negara pun mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp 18 miliar.(Yudha Krastawan)

Topik Menarik