Dalam Pleidoi, Lukas Enembe Sebut Dirinya Bersih dan Minta Dibebaskan
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan, dirinya tidak bersalah atas tuduhan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret namanya, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Hal tersebut, disampaikan oleh Lukas melalui pembacaan nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona saat berlangsungnya sidang.
Terkait hal ini, dirinya pun meminta majelis hakim supaya segera melepaskannya dirinya dari semua dakwaan.
Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya, dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan. Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan, katanya.
Sinopsis Terbelenggu Rindu, Eps 439: Bukti-bukti Mengarah pada Marcel, Fakta Besar Terungkap Adel
Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan tersebut, ia juga memohon agar aset-asetnya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera dikembalikan. Lukas pun memohon, supaya nama baiknya dipulihkan.
Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda), dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan, ujar Petrus.
Kuasa hukum juga menyampaikan permohonan Lukas agar tidak diseret-seret dalam perkara yang dirinya, merasa tidak terlibat di dalamnya.
Saya mohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru, seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi, ujar Petrus.
Lukas membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengatakan pihaknya merupakan Gubernur Papua yang bersih selama mengemban jabatan tersebut.
Karena memang saya tidak melakukan seperti dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear, ujarnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan bersikap tidak sopan selama persidangan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350.
Rinciannya, sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.










