Mengapa Lukisan Mona Lisa Tidak Boleh Diperjualbelikan?
JAKARTA- Mengapa lukisan Mona Lisa tidak boleh diperjualbelikan kerap menjadi pertanyaan. Adapun, lukisan ini merupaka bersejarah serta disimpan di Museum Louvre, Prancis.
Lukisan ikonik dan berharga ini dibuat oleh Leonardo da Vinci, seorang seniman era Renaissance, pada sekitar 1503. Mona Lisa dianggap sebagai lukisan paling misterius yang dikagumi oleh pecinta seni. Tentunya banyak pecinta seni yang menginginkan lukisan ini. Namun, Mona Lisa tak dapat diperjual belikan.
Lantas, mengapa lukisan Mona Lisa tidak boleh diperjual belikan dikarenakan tidak ternilai. Laman Mirror bahkan menuliskan jika UNESCO telah menilai Mona Lisa sebagai bentuk lukisan dengan nilai tak terhitung sehingga tak dapat diperjual belikan.
Dilansir dari Britannica, Mona Lisa tak dapat diperjual belikan karena nilainya yang spekulatif, bahkan ada yang menyebut Mona Lisa bernilai satu miliar dolar.
Sehingga tak ada seorang pun yang mau membelinya. Museum Louvre sebagai rumah Mona Lisa juga tak mungkin menjual lukisan paling ikoniknya.
Pasalnya, setiap tahunnya museum ini dikunjungi jutaan orang yang ingin melihat Mona Lisa secara langsung dan belajar sejarahnya. Jika Mona Lisa dijual, maka Museum Louvre akan kehilangan pendapatan yang stabilnya.
Pada 2021 lalu, muncul sebuah petisi yang berisi tuntutan agar Jeff Bezos, pendiri Amazon, untuk membeli dan memakan Mona Lisa. Kane Powell sebagai penggagas petisi yang telah ditanda tangani oleh lebih dari 9.200 orang ini mengatakan jika Bezos memiliki uang yang banyak untuk bisa membeli Mona Lisa.
Diketahui, Jeff Bezos memiliki kekayaan bersih sekitar USD 200 miliar, sedangkan Mona Lisa pada 1962 dihargai sekitar USD 100 juta. Jika dihitung inflasi, Mona Lisa kini seharga USD 850 juta.
Jeff Bezos secara teori mungkin bisa membeli Mona Lisa, namun Mona Lisa tetap tidak akan dijual karena Prancis menganggap lukisan tersebut sebagai warisan negara.
Sebagai aturan umum, Kode Warisan Prancis menyatakan bahwa karya dalam koleksi nasional Prancis (misalnya, di Louvre) dianggap sebagai harta nasional Prancis. Ketentuan lain dari hukum Prancis menetapkan bahwa harta nasional tidak dapat dicabut, tulis Stephen Urice, direktur jalur hukum seni di University of Miami School of Law, dikutip dari New York Times.
Demikian alasan mengapa lukisan Mona Lisa tidak boleh diperjual belikan.
(RIN)










