Gampang Ternyata!, Ini Cara Membuat KTP Elektronik Online dan Offline Tanpa Ribet
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah kartu identitas resmi bagi penduduk Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun. KTP diterbitkan oleh instansi yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun, tahukah Anda bagaimana cara membuat KTP elektronik dengan mudah?
Cara membuat KTP elektronik terdapat dua opsi yang dapat Anda pilih, yakni melalui jalur online dan offline. Jika Anda memilih cara online, Anda dapat menggunakan aplikasi yang telah disediakan. Sedangkan, jika memilih jalur offline, Anda dapat mengurusnya di kantor kelurahan terdekat. Saat ini, KTP elektronik yang berlaku adalah versi e-KTP seumur hidup.
Tidak hanya untuk pembuatan KTP elektronik baru, tetapi jika KTP elektronik Anda hilang, Anda juga perlu mengetahui langkah-langkah yang harus diambil. Penting untuk diingat bahwa proses pembuatan KTP elektronik pengganti tidak dikenakan biaya apa pun saat melaporkan kehilangan ke polisi.
Syarat Membuat KTP Elektronik Online dan Offline
- Syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal tetap:
- Syarat untuk WNI yang berada di luar negeri:
- Syarat untuk WNI dan WNA karena perubahan data:
- Syarat untuk WNI yang pindah datang dalam negeri:
- Syarat untuk WNA karena perpanjangan tinggal:
- Syarat untuk penduduk luar domisili:
- Syarat untuk WNI dan WNA yang KTP-nya hilang:
Cara Membuat KTP Elektronik Online
Unduh aplikasi online
Pertama-tama, unduh aplikasi online yang telah disediakan.
Pilih layanan KTP
Pilih jenis layanan "Kartu Tanda Penduduk".
Isi data lengkap
Lengkapi data yang diminta sebagai bagian dari proses pembuatan KTP elektronik online.
Persiapkan dan unggah dokumen
Unggah dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Verifikasi
Tunggu proses verifikasi berkas permohonan hingga Anda menerima notifikasi status layanan. Dengan demikian, proses pembuatan KTP elektronik online Anda selesai.
Penyerahan KTP elektronik baru
Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP elektronik yang baru di kantor kecamatan setempat. Pastikan Anda membawa bukti pendaftaran yang telah diberikan
Cara Membuat KTP Elektronik Offline
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara membuat KTP elektronik secara offline, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
Memenuhi Syarat Umur
Langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa Anda telah mencapai usia 17 tahun. Syarat ini harus dipenuhi agar Anda memenuhi kriteria untuk memiliki e-KTP.
Surat Pengantar dari RT dan RW
Sebelum melakukan proses pembuatan e-KTP, Anda perlu mendapatkan surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tempat tinggal Anda. Surat ini akan menjadi bukti bahwa Anda benar-benar warga setempat yang membutuhkan e-KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Selanjutnya, siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) Anda. Fotokopi ini akan digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dan identitas diri Anda.
Surat Keterangan Pindah (Jika Diperlukan)
Jika Anda bukan asli warga setempat atau baru pindah dari kota lain, Anda perlu menyertakan surat keterangan pindah dari kota asal Anda. Surat ini akan membantu mempercepat proses pembuatan e-KTP.
Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri (Bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri)
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dan ingin membuat e-KTP, Anda harus menyertakan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah kembali ke Indonesia dan berencana menetap di tempat tinggal baru.
Mengunjungi Kantor Kelurahan
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Kelurahan setempat. Di sini, Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan saat mengunjungi kantor Kelurahan.
Mengikuti Petunjuk Petugas
Ambillah nomor antrian di loket dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bertugas. Ikuti petunjuk petugas dengan baik dan berikan semua informasi yang diperlukan dengan jujur dan akurat.
Verifikasi Data dan Foto Digital
Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital ke dalam sistem. Pastikan Anda memeriksa data yang dimasukkan dan membandingkannya dengan data yang tertera di KK atau KTP sebelumnya. Jika Anda belum pernah memiliki KTP sebelumnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir F1.01.
Tanda Tangan
Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan yang disediakan. Penting untuk memastikan bahwa tanda tangan Anda tetap konsisten agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari saat digunakan dalam dokumen lain, seperti paspor, SIM, dan sebagainya.
Pemindaian Retina
Proses selanjutnya adalah melakukan pemindaian retina menggunakan perangkat yang telah disediakan oleh petugas. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat keamanan dan validitas e-KTP Anda.
Stempel dan Tanda Tangan Petugas
Pastikan bahwa surat panggilan yang Anda terima akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang sebagai bukti bahwa proses pembuatan e-KTP Anda telah dilakukan secara resmi.
Menunggu Pencetakan
Setelah semua tahapan selesai, Anda perlu menunggu sekitar 2 minggu untuk proses pencetakan e-KTP Anda. Anda akan diberitahu ketika e-KTP sudah siap dan dapat diambil di kantor Kelurahan setempat.
Dengan mengikuti langkah-langkah cara membuat KTP elektronik di atas, Anda akan berhasil mendapatkan KTP Elektronik (e-KTP) yang merupakan identitas resmi sebagai warga negara Indonesia baik menggunakan metode online maupun offline.






