MA Akan Adili Anak AG di Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun

MA Akan Adili Anak AG di Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 23:46
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora. AG diketahui telah mengajukan kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari informasi laman resmi MA, perkara AG tercatat dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Sementara itu saat ini status perkara dalam proses distribusi.

Tanggal Masuk, Kamis 8 Juni 2023, tertulis di laman resmi MA, dikutip Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Ditingkat banding, AG masih tetap divonis 3,5 tahun penjara.

Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.

Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasehat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta, kata Djuyamto.

Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan pengadilan negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus di tingkat banding oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta, jelas dia.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor itu.

Topik Menarik