Soal Pengganiayaan PRT di Lampung,DPR: Tegakkan Hukum, Jangan Tunda RUU Perlindungan PRT

Soal Pengganiayaan PRT di Lampung,DPR: Tegakkan Hukum, Jangan Tunda RUU Perlindungan PRT

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 18:20
share
soal pengganiayaan prt di lampungdpr tegakkan hukum jangan tunda ruu perlindungan prt

JAKARTA, POJOKJATENG.COM- Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia bersikap tegas dalam menangani kasus penganiayaan terhadap sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) yang terjadi di Bandar Lampung.

Polresta Bandar Lampung menerima laporan dari dua korban, DL (23) dan DR (15), yang melaporkan telah disiksa majikannya saat bekerja di Kecamatan Kalibalok, Bandar Lampung pada 23 Mei 2023. Kemudian kembali menerima laporan oleh tiga korban, DR (23), DDR (15) dan MK (20) serta telah menetapkan status tersangka kepada DS (64) dan SA (35) yang adalah seorang ASN di wilayah Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung, Taufik menegaskan akan mengawal dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ini.

Selainmengawalpenegakanhukumnya, TaufikjugamemintaPolrestaBalamberkoordinasidenganPemerintahKota untuk memastikanperlindunganbagikorban dan pemulihanmental dan kesehatanmereka. Tindakanpencegahan ke depanjugaharusdilakukan oleh pemerintahKotaagarperistiwaserupa tidak terulang kembali.

Taufik menilai PRT adalah kelompok kerja yang berada pada posisi paling rentan. Tindakan merendahkan martabat PRT adalah sinyal kuat bagi negara negara untuk harus hadir melindungi mereka dan tidak menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Mereka (PRT) bekerja di balik tembok-tembok rumah, sehingga tidak terlihat dan sulit dijangkau. Nyaris tidak ada perhatian terhadap nasib para PRT. Sejumlah kasus penyiksaan PRT di Bandar Lampung membuktikan bahwa Indonesia sangat membutuhkan RUU PPRT. Tidak boleh ada alasan untuk menundanya lagi! tegas Taufik.

Taufik Basari bersama Fraksi Partai NasDem yang sejak awal berjuanh RUU PPRT agar dapat segera dibahas di DPR RI. Ia dan fraksinya juga berkoordinasi dengan kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu perlindungan terhadap PRT.

Setelah hampir dua dekade diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, RUU PPRT disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-9 pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 lalu. Taufik bersama Fraksi Partai NasDem merupakan pihak yang paling konsisten mendorong pengesahan, termasuk mengakomodor masukan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU ini.

Negara harus hadir untuk memastikan adanya pengakuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia para warga negaranya yang menjadi PRT. Tidak adanya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga telah membuat PRT rentan menjadi korban kekerasan dan hak yang layak sebagai pekerja, jelas Taufik.

Presiden Joko Widodo sempat memerintahkan dua menteri untuk mendorong proses pembahasan RUU PPRT di DPR RI. Presiden berharap dengan segera disahkannya RUU PPRT sebagai Undang-Undang dapat memberikan jaminan perlindungan tidak hanya bagi para pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi pemberi dan penyalur kerja.

Artikel Soal Pengganiayaan PRT di Lampung,DPR: Tegakkan Hukum, Jangan Tunda RUU Perlindungan PRT pertama kali tampil pada Pojokjateng.com .

Topik Menarik