Ada Aturannya, Lampu Strobo Tidak Boleh Dipasang Sembarangan

Ada Aturannya, Lampu Strobo Tidak Boleh Dipasang Sembarangan

Otomotif | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 08:45
share

CILEGON, iNewsCilegon.id - Kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas atau memaksakan diri melalui kemacetan dengan sirene yang berbunyi keras dan cahaya strobo yang mencolok bukanlah hal yang jarang terjadi.

Terutama di jalan raya, di mana situasi lalu lintas padat bahkan mencapai tingkat kemacetan yang parah.

Perlu diketahui tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan lampu strobo.

Penggunaan lampu strobo, rotator, hingga sirene diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

Pertama, lampu strobo dengan isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Kedua, lampu strobo dengan isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil penjaga, pengawal Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

Ketiga, lampu strobo dengan isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan truk di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, sarana pengawasan dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

Karena sifatnya yang bersifat opsional atau sekadar sebagai hiasan tambahan, lampu strobo umumnya tidak dipasang pada mobil pribadi.

Penggunaan lampu strobo lebih umum ditemukan pada kendaraan dinas militer, kepolisian, layanan darurat, dan kendaraan pejabat negara.

Meskipun aturan dan larangan penggunaan strobo sudah jelas, masih banyak masyarakat yang tetap memasang dan menggunakan strobo hanya sebagai gaya atau untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan terdapat aturan lain terkait penggunaan strobo yang legal harus didahulukan bila melintas di jalan. Hal ini berdasarkan Pasal 134 UU No. 22/2009, ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Topik Menarik