Edan! 2 Kakek-Kakek di Kuningan Cabuli Seorang Remaja Putri hingga Hamil 6 Bulan

Edan! 2 Kakek-Kakek di Kuningan Cabuli Seorang Remaja Putri hingga Hamil 6 Bulan

Nasional | BuddyKu | Senin, 5 Juni 2023 - 20:06
share

KUNINGAN,iNews.id - Dua kakek-kakek ditangkap petugas kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar.

Salah satu tersangka bahkan merupakan pengurus dari salah satu Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kuningan. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban saat ini sedang hamil enam bulan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dalam keterangan pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo pada Senin (5/6/2023), mengatakan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengurus yayasan sosial.

Perbuatan keji dari kedua tersangka bahkan dilakukan di salah satu kamar yang berada di kantor yayasan tersebut.

Jadi, satu tersangka dari pengurus yayasan ini berinisial MPE (61), dan seorang lagi berinisial AS (55) yang merupakan seorang pedagang. Keduanya melakukan perbuatan pencabulan masing-masing sebanyak tiga kali dengan korban yang sama, jelasnya.

Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka MPE melakukan tindak pidana persetubuhan pada tahun 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu kamar yang berada di kantor yayasan.

Pelaku mengajak korban untuk pergi ke Obyek Wisata Waduk Darma, namun mengarahkan korban ke Yayasan LKSA terlebih dahulu. Di sana, MPE melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban, terang AKBP Willy Andrian.

Sementara itu, tersangka AS alias D melakukan tindak pidana pencabulan pada Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, lokasi pencabulan dilakukan di kamar rumah tersangka sendiri.

Tersangka mengajak korban untuk membeli bakso, tetapi sebenarnya mengajaknya ke rumah tersangka karena ia tinggal sendirian. Di rumah tersebut, tersangka AS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban setelah ayah kandung korban meninggalkan tempat tersebut, ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MPE adalah memberikan uang kepada korban sebagai rayuan dan membujuk agar korban menuruti keinginan tersangka.

Sementara itu, tersangka AS alias D menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan membeli makanan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu potong gamis panjang berwarna hijau, satu potong celana panjang bermotif kotak-kotak, dan satu potong kaos panjang berwarna putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Topik Menarik