Polri Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers

Polri Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers

Nasional | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 13:28
share

Polri berkomitmen untuk terus menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Polri berharap jurnalis tidak menyalahgunakan kemerdekaan dan kebebasannya untuk kepentingan pribadi.

Ketegasan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam dialog publik bertajuk \'Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis\' yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Jakarta, Rabu (31/5).

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Karo PID Brigjen Hendra Suhartiyono mengatakan, pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan. Jangan menjadi sumber gaduh, tegasnya.

Polri mengakui bahwa tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dikategorikan merisaukan.

Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) jumlah kekerasan pertahunnya masih di atas 50 kasus, sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan liputan kerja maupun setelah karya jurnalistiknya terbit.

Ia menyebut adanya tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yaitu, serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis, munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.

Di kesempatan sama, Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers. Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir, ujar Adi.

Sedangkan Kombes Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugasnya.

Hal ini sudah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan Kode Etik Jurnalistik ke Dewan Pers. Namun ia meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Ia mengingatkan pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.

Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum, katanya.

Sementara, Dosen Program Studi Vokasi Komunikasi UI Devie Rahmawati mengatakan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pers Indonesia masih paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Ini bukti masyarakat menaruh harapan agar pers tetap membawa kebenaran, katanya.

Namun Devie mengingatkan adanya kecenderungan masyarakat memusuhi pers seperti yang terjadi di negara lain agar tidak merembet ke Indonesia.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengakui tingginya Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia yang mencapai angka 72. Namun, Totok meminta agar jurnalis tetap memiliki wisdom dalam menyampaikan hasil liputannya.

Wisdom itu artinya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak, tegas Totok.

Ia mengingatkan pers tidak dalam posisi berkuasa tetapi juga tidak dalam posisi oposisi. Pers bukan mencari kesalahan semata, katanya.

Menurut Totok, menjadi jurnalis adalah profesi yang bertanggung jawab. Jika ada kesalahan harus segera diperbaiki. Totok juga meminta aparat agar membiarkan komunitas pers melaksanakan tugasnya dengan aman, karena kalau ada kesalahan maka jurnalis harus bertanggung jawab.

Topik Menarik