Pengumuman! Ada Pembatasan Angkutan Barang Jelang Libur Panjang Waisak, Cek Jadwalnya

Pengumuman! Ada Pembatasan Angkutan Barang Jelang Libur Panjang Waisak, Cek Jadwalnya

Nasional | BuddyKu | Rabu, 31 Mei 2023 - 14:32
share

JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyiapkan pembatasan angkutan barang jelang libur panjang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri menerbitkan aturan pembatasan angkutan barang. Pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Simak Daftar Libur Bulan Juni 2023, Nikmati Waktu Luang dengan Cara Ini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.

"Maka kami sepakat (Bersama Korlantas Polri) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang, kata dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Perayaan Waisak di Jakarta Berpusat di Kemayoran, Begini Pengaturan Arus Lalin

Hendro mengatakan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok.

Di mana untuk angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

"Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," katanya.

Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta Cikampek

2. Jawa Barat:

a. Cikampek Purwakarta Padalarang Cileunyi

b. Cikampek Palimanan.

Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:

1. DKI Jakarta Jawa Barat: Jakarta Bekasi Cikampek Pamanukan Cirebon.

2. Jawa Barat: Cikampek Purwakarta Cikalong Padalarang Cileunyi.

Topik Menarik