Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Minggu Depan

Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Minggu Depan

Nasional | BuddyKu | Rabu, 31 Mei 2023 - 03:41
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini, katanya.

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Topik Menarik