Isu Perubahan Sistem Pemilu, Wakil Ketua DPD Mahyudin: MK akan Dianggap Tidak Konsisten

Isu Perubahan Sistem Pemilu, Wakil Ketua DPD Mahyudin: MK akan Dianggap Tidak Konsisten

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 29 Mei 2023 - 20:22
share

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Isu perubahan sistem pemilu kembali ramai setelah viralnya pernyataan Denny Indrayana yang menyatakan mendapatk bocoran dari orang dalam Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja, demikian isi cuitan Denny Indrayana di Twitter, Minggu (27/5).

Cuitan itu mendapat beragam reaksi dari berbagai kalangan. Baik dari MK, Menkopolhukam, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan tokoh lainnya.

Terlepas dari kicauan soal bocoran putusan itu benar atau tidak, para politisi pun bersuara. Ada yang pro terhadap sistem terbuka, ada pula yang memaklumi sistem tertutup.

Tidak ketinggalan Wakil Ketua DPD Mahyudin. Menurut dia, sistem proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak ada sistem pemilu yang sempurna. Masing-masing punya plus-minusnya, ujar Mahyudin kepada JawaPos.com, Senin (27/5).

Senator yang kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Partai Perindo itu menuturkan, kelebihan dari sistem tertutup di antaranya dapat meningkatkan peran partai politik dalam memilih kader-kader terbaik di parlemen. Sistem tertutup disinyalir dapat mengurangi fenomena politik uang. Pragmatisme partai yang hanya mengajukan tokoh populer.

Kekurangan sistem tertutup, antara lain kurang dekatnya para caleg yang terpilih di mata rakyat. Rakyat hanya memilih gambar partai. Partisipasi caleg di nomor urut bawah juga bakal kurang.

(Mereka) merasa berat melawan caleg nomor urut atas. Walau bisa saja ada caleg dari para kader militan yang akan terus berpartisipasi demi kemenangan partai, kata mantan politikus Partai Golkar itu.

Seandainya, kata Mahyudin, MK benar-benar memutuskan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup, sebaiknya keputusan itu diterapkan pada Pemilu 2029. Hal itu demi menghindari kegaduhan politik menjelang pemilu 2024.

Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Terlebih lagi partai politik telah melalui tahapan pendaftaran bacaleg. Jika tiba-tiba diubah, bisa menimbulkan kegaduhan politik, katanya.

Jika benar-benar diputuskan sistem pemilu tertutup, Mahyudin menilai ada sikap tidak konsisten dari MK. Pasalnya, MK adalah lembaga yang membuat Pemilu dari sistem proporsional tertutup menjadi terbuka pada 2009. MK akan dianggap tidak konsisten, jika nanti menetapkan kembali sistem proprosional tertutup di pemilu 2024, pungkasnya. (jpg/fajar)

Topik Menarik