Anggota DPRD Lombok Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba Bareng Mahasiswa
Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang anggota DPRD Lombok Tengah lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Legislator daerah berinisial RF (35) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama dua rekannya yakni BRP (36) pekerjaan wiraswasta, dan seorang mahasiswa berinisal IBS pada Jumat (26/5/2023)
Pada hari Jumat pukul 12:00 WITA telah berhasil menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya kita sebut oknum anggota Dewan (RF), kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangan pers, Senin (29/5/2023)
Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Saat diamankan, RF hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menangkap tiga terduga pelaku, dilakukan test urine, dan hasil tes urinnya lab-nya positif narkotika jenis sabu, katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.37 gram, korek gas, dan rangkaian alat isap sabu serta empat unit ponsel.
Belum tersangka. Kita masih dalami peran masing-masing. Polisi diberikan waktu enam kali 24 jam, apakah korban narkotika, sindikat ata pengedar, kata Irfan.
Para terduga pelaku terancam Pasal 127 KUHP tentang Narkotika dengan hukuman maks sampai 5 tahun penjara.
Iya benar, besok kita rilis, kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah di Praya, Minggu (28/5/2023), dilansir Antara.
Pihak Polres Lombok Tengah belum bisa memberikan penjelasan lebih detail terkait oknum anggota DPRD Lombok Tengah yang ditangkap tersebut.
Nanti Kapolres yang memberikan keterangan persnya, kata Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Dervin.
Informasi yang dihimpun wartawan, oknum anggota dewan tersebut diamankan bersama pria lainnya di wilayah Kecamatan Jonggat.