UMR Sumatera Utara Naik 7,52% dari Tahun Lalu

UMR Sumatera Utara Naik 7,52% dari Tahun Lalu

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 27 Mei 2023 - 07:02
share

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMR Sumatera Utara untuk tahun 2023. Penetapan UMP 2023 yang akan menggantikan UMP 2022 ini tentu dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Terkait pengumuman UMR 2023 tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat aturan, dimana pengumuman UMP 2023 harus dilakukan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan batas akhir pengumuman UMK 2023 adalah tanggal 7 Desember 2022.

Sama seperti provinsi lainnya, UMR Sumatera Utara tahun 2023 ini juga mengalami kenaikan dari UMR 2022 lalu. Kenaikan UMR 2023 ini tentu menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja yang berada di wilayah tersebut.

UMR Sumatera Utara 2023 Sebesar Rp2.710.493

UMR Sumatera Utara 2023

Kenaikan UMP 2023 dari UMP 2022 untuk Sumatera Utara dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana besaran kenaikan UMR ini tidak bisa lebih dari 10% dari nilai UMR di tahun sebelumnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi menetapkan UMR Sumatera Utara untuk tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,52%. UMP 2023 Sumatera Utara adalah Rp 2.710.493,-, jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 187.883,- dari nilai UMP 2022 lalu.

Kenaikan UMR 2023 untuk Sumatera Utara dari UMR 2022 tentu sudah dilakukan dengan pertimbangan yang matang, di mana hal ini melibatkan semua pihak terkait, seperti: Dewan Pengupahan, Aliansi Pengusaha, Serikat Pekerja, Pemerintah Provinsi, dan yang lainnya.

Pihak Pemerintah Provinsi berharap kenaikan UMR 2023 yang cukup besar dari UMR 2022 lalu, bisa membantu para pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup mereka dengan baik kedepannya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, UMR 2023 ini akan mulai berlaku pada awal tahun dan menggantikan UMR 2022, tepatnya per tanggal 1 Januari 2023.

Bukan hanya Sumatera Utara saja yang melakukan kenaikan pada UMP 2022, sejumlah provinsi lainnya di tanah air juga melakukan hal yang sama. Namun meski kenaikan dari UMR 2022 di Indonesia terbilang variatif, namun jumlahnya tetap ada di bawah 10% dari besaran UMP 2022 lalu.

Daftar Lengkap Besaran UMR/ UMP 2023 di Seluruh Provinsi di Indonesia:

Provinsi

Jumlah UMP 2022

JUMLAH UMP 2023

Besaran Kenaikan

DKI Jakarta

Rp 4.641.854,-

Rp 4.901.798,-

Rp 259.944,- (5,6%)

Papua

Rp 3.561.932,-

Rp 3.864.696,-

Rp 302.764,- (8,5%)

Sulawesi Utara

Rp 3.310.723,-

Rp 3.485.000,-

Rp 174.277,- (5,24%)

Bangka Belitung

Rp 3.264.884,-

Rp 3.498.479,-

Rp 233.595,- (7,15%)

Sulawesi Selatan

Rp 3.165.876,-

Rp 3.385.145,-

Rp 219.269,- (6,9%)

Aceh

Rp 3.166.460,-

Rp 3.413.666,-

Rp 247.206,- (7,8%)

Papua Barat

Rp 3.200.000,-

Rp 3.282.000,-

Rp 82.000,- (2,56%)

Sumatera Selatan

Rp 3.144.146,-

Rp 3.404.177,-

Rp 260.031,- (8,26%)

Kalimantan Utara

Rp 3.016.738,-

Rp 3.251.702,-

Rp 234.964,- (7,79%)

Kepulauan Riau

Rp 3.050.172,-

Rp 3.279.194,-

Rp 229.022,- (7,51%)

Kalimantan Timur

Rp 3.014.497,-

Rp 3.201.396,-

Rp 186.899,- (6,2%)

Kalimantan Selatan

Rp 2.906.473,-

Rp 3.149.977,-

Rp 243.504,- (8,3%)

Riau

Rp 2.938.564,-

Rp 3.191.662,-

Rp 235.098,- (8,61%)

Kalimantan Tengah

Rp 2.922.515,-

Rp 3.181.013,-

Rp 258.498,- (8,84%)

Jambi

Rp 2.649.034,-

Rp 2.943.000,-

Rp 293.966,- (9,04%)

Gorontalo

Rp 2.800.580,-

Rp 2.989.350,-

Rp 188.770,0 (6,74%)

Sulawesi Barat

Rp 2.678.863,-

Rp 2.871.794,-

Rp 192.931,- (7,20%)

Sulawesi Tenggara

Rp 2.576.016,-

Rp 2.758.984,-

Rp 182.968,- (7,10%)

Sumatera Utara

Rp 2.522.609,-

Rp 2.710.493,-

Rp 187.884,- (7,45%)

Bali

Rp 2.516.971,-

Rp 2.713.672,-

Rp 196.701,- (7,81%)

Maluku Utara

Rp 2.862.231,-

Rp 2.976.720,-

Rp 114.489,- (4%)

Sumatera Barat

Rp 2.512.539,-

Rp 2.742.476,-

Rp 229.937,- (9,15%)

Banten

Rp 2.501.203,-

Rp 2.661.280,-

Rp 160.077,- (6,4%)

Maluku

Rp 2.618.312,-

Rp 2.812.827,-

Rp 194.515,- (7,93%)

Lampung

Rp 2.440.486,-

Rp 2.633.284,-

Rp 192.798,- (7,89%)

Kalimantan Barat

Rp 2.434.328,-

Rp 2.608.601,-

Rp 174.273,- (7,16%)

Sulawesi Tengah

Rp 2.390.739,-

Rp 2.599.546,-

Rp 208.807,- (8,73%)

Bengkulu

Rp 2.238.094,-

Rp 2.418.280,-

Rp 180.186,- (8,1%)

Nusa TenggaraBarat

Rp 2.207.212,-

Rp 2.371.407,-

Rp 164.195,- (7,44%)

Nusa TenggaraTimur

Rp 1.975.000,-

Rp 2.123.994,-

Rp 148.994,- (7,54%)

Jawa Barat

Rp 1.841.487,-

Rp 1.986.670,-

Rp 145.183,- (7,88%)

Jawa Timur

Rp 1.891.567,-

Rp 2.040.244,-

Rp 148.677,- (7,8%)

Jawa Tengah

Rp 1.813.011,-

Rp 1.958.169,-

Rp 145.158,- (8,01%)

Yogyakarta

Rp 1.840.951,-

Rp 1.981.782,-

Rp 140.831,- (7,65%)

Medan Menjadi Kota dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara

Bersamaan dengan kenaikan UMP 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota untuk seluruh wilayah tersebut. Kenaikan UMK 2023 ini juga variatif, tergantung pada kondisi perekonomian dan aspek berkaitan lainnya pada masing-masing wilayah.

Dari 33 kabupaten dan kota yang terdapat di Sumatera Utara, Kota Medan menjadi wilayah dengan UMK tertinggi tahun ini, yakni sebesar Rp 3.624.117,-. Sejumlah kota lainnya juga menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP tahun ini, namun sebagian lainnya ada juga yang jumlah UMK nya sama dengan UMP 2023.

Berikut ini adalah daftar lengkap besaran UMK 2023 yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara:

  1. Kabupaten Nias Rp 2.723.199,-
  2. Kabupaten Mandailing Natal Rp 2.874.312,-
  3. Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 3.090.695,00,-
  4. Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 3.019.194,-
  5. Kabupaten Tapanuli Utara Rp 2.739.641,-
  6. Kabupaten Toba Rp 2.882.740,-
  7. Kabupaten Labuhanbatu Rp 3.116.458,-
  8. Kabupaten Asahan Rp 3.024.300,-
  9. Kabupaten Simalungun Rp 2.800.790,-
  10. Kabupaten Karo Rp 3.274.725,37,-
  11. Kabupaten Deli Serdang Rp 3.400.015,23,-
  12. Kabupaten Langkat Rp 2.902.505,-
  13. Kabupaten Pakpak Bharat Rp 2.716.161,-
  14. Kabupaten Serdang Bedagai Rp 3.070.171,-
  15. Kabupaten Batu Bara Rp 3.410.034,02,-
  16. Kabupaten Padang Lawas Rp 2.959.919,-
  17. Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp 3.152.341,-
  18. Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp 3.081.813,-
  19. Kota Sibolga Rp 3.197.759,-
  20. Kota Tanjungbalai Rp 3.022.759,-
  21. Kota Tebingtinggi Rp 2.731.150,-
  22. Kota Medan Rp 3.624.117,-
  23. Kota Binjai Rp 2.803.941,-
  24. Kota Padang Sidempuan Rp 2.885.309,-
  25. Kabupaten Dairi Rp 2.885.309,-
  26. Kota Gunungsitoli Rp 2.776.496,-
  27. Kabupaten Nias Selatan Rp 2.710.493,-
  28. Kabupaten Humbang Hasundutan Rp 2.710.493,-
  29. Kabupaten Samosir Rp 2.710.493,-
  30. Kabupaten Nias Utara Rp 2.710.493,-
  31. Kabupaten Nias Barat Rp 2.710.493,-
  32. Kota Pematangsiantar Rp 2.710.493,-
  33. Padang Lawas Utara Rp 2.710.493,-

Kenaikan UMK ini diharapkan bisa membantu para pekerja di wilayah kabupaten dan kota untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik. Sebagaimana UMP 2023, UMK 2023 ini juga akan berlaku sejak awal tahun, yakni mulai tanggal 1 Januari 2023.

5 Kesalahan yang Tak Perlu Dilakukan Saat Kelola Keuangan

kesalahan dalam mengelola keuangan

Pengelolaan yang salah kerap membawa masalah besar di dalam keuangan. Bukan hanya dalam waktu singkat, hal ini bahkan bisa membawa masalah jangka panjang di dalam keuangan tersebut. Hindari berbagai kesalahan umum yang bisa membuat kondisi keuangan menjadi memburuk.

Berikut ini adalah beberapa kesalahan yang tidak perlu dilakukan di dalam mengelola keuangan:

1. Tidak Memiliki Anggaran Keuangan

Saat tidak memiliki anggaran keuangan, maka kondisi keuangan tidak akan terkontrol dengan baik. Hal bukan hanya berisiko bagi keuangan, namun juga bisa membuat masalah-masalah berat yang akan terjadi secara berkepanjangan.

2. Lebih Besar Pasak daripada Tiang

Pengeluaran yang lebih besar daripada pemasukan merupakan masalah serius di dalam keuangan. Alih-alih berjalan lancar, keuangan akan selalu terbebani dengan tagihan dan utang.

3. Tidak Memiliki Tabungan

Jika tidak memiliki tabungan , maka kondisi keuangan akan sangat rapuh. Berbagai kebutuhan mendadak atau kondisi darurat di dalam keuangan tidak akan bisa diselesaikan dengan baik. Jika sudah begini, masalah keuangan tentu tidak akan bisa dihindari.

4. Bersikap Boros

Sikap boros dan membelanjakan uang tanpa terkontrol akan menjadi masalah serius di dalam keuangan. Berbagai barang yang tidak penting mungkin saja terbeli, sementara tagihannya akan menjadi masalah di kemudian hari.

5. Senang Berhutang

Apapun alasannya, berutang bukanlah kebiasaan yang baik, apalagi jika utang-utang yang timbul hanya bersifat konsumtif. Kebiasaan ini bahkan bisa membuat hutang menumpuk dalam jumlah yang besar.

Anggarkan dan Kelola Keuangan dengan Bijak

Berapapun penghasilan yang didapatkan setiap bulannya, sangat penting untuk selalu mengelola keuangan dengan baik. Biasakan untuk membuat dan menjalankan anggaran keuangan dengan disiplin. Hal ini penting, agar kondisi keuangan tetap berjalan lancar dan bebas dari masalah.

Topik Menarik