AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp57,1 M Urus Perkara di Mabes Polri

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp57,1 M Urus Perkara di Mabes Polri

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:28
share

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.

Bambang Kayun didakwa dalam perkara dugaan suap proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp57.126.300.000, kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016. Polisi menersangkakan keduanya dalam perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri setelah Emylia dan Herwansyah berstatus tersangka. Keduanya diminta menyiapkan uang sebesar Rp400 juta guna mengurus surat perlindungan tersebut.

Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp1.660.000.000,00 dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut, katanya.

Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Topik Menarik