3 Perkara Bercanda Yang Dianggap Serius Dalam Islam
AKURAT.CO Dalam kehidupan dunia pasti dilalui dengan berbeda tiap harinya. Tidak monoton setiap harinya, pasti ada perubahan suasana, kualitas, maupun kuantitas. Dalam kehidupan dunia pun kita mengenal yang namanya bercanda. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bercanda ialah bersenda gurau atau beringkah.
Bercanda dapat digunakan untuk mencairkan suasana. Islam tidak melarang seseorang untuk bercanda, tapi harus mengetahui batasan dan adab-adabnya. Bahkan Rasulullah SAW pun bercanda. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam kadang mengajak istri, dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau, untuk mengambil hati, dan membuat mereka gembira. Namun canda beliau tidak berlebih-lebihan dan tidak melampaui batas. Ketika beliau tertawa, beliau tidak terbahak-bahak melainkan hanya tersenyum. Meskipun beliau bercanda beliau tidak berdusta dengan candaannya.Sebagaimana yang Aisyah Radhiyallahu anha dan Abu Hurairah tuturkan:
,
Artinya: Aku belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan lidahnya, namun beliau hanya tersenyum. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada riwayat yang lain, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam : Wahai, Rasulullah! Apakah engkau juga bersenda gurau bersama kami?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab:
!
Artinya: Betul, hanya saja aku selalu berkata benar (HR. Ahmad)
Bercanda Yang Dianggap Serius Dalam Islam
Bercanda memang dibolehkan dalam islam, tetapi dengan adab dan syarat. Salah satu syaratnya adalah candaan tersebut bukanlah perkataan bohong atau dusta. Selain itu, dalam agama Islam mengenal 3 perkara yang jika dijadikan bercanda maka dianggap serius dalam syariat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk (HR. Abud Daud no 2194)
1. Nikah
Pernikahan merupakan suatu yang sakral, mengikat 2 insan manusia dengan janji kepada Allah SWT. Perkara nikah merupakan hal yang tidak boleh dibercandakan dalam Islam. Meskipun dilakukan bercanda, tetapi jika syarat-syarat nikah terpenuhi seperti wali, mahar, dan lain sebagainya maka pernikahannya sah di dalam Islam.
Sering kita dapati praktik pernikahan di sekolah atau adegan pernikahan di film maupun sinetron. Untuk menghindari sahnya pernikahan tersebut, dapat dilakukan dengan menggunakan nama lain, bukan nama asli dan kalimat ijab kabulnya tidak disempurnakan.
2. Talak
Talak adalah melepaskan ikatan pernikahan. Dalam istilah fiqih, talak adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan mengucapkan lafaz talak maupun yang sejenisnya. Talak pun dalam Islam bukanlah sesuatu yang dapat dijadikan candaan. Karena meskipun bercanda mengenai akan mentalak atau menceraikan pasangan maka di hadapan islam, talak tersebut dinilai sah.
Perkataan talak jika diucapkan secara sadar meskipun tujuannya bercanda maka talaknya sah, tetapi jika ucapan talak itu diucapkan dalam keadaan tidak sadar seperti mengigau maka itu tidak dikenai hukum.
Ulama secara tegas jangan bermain-main dengan talak dan perceraian, karena hal tersebut terkait dengan halal atau haramnya kemaluan pasangan. Maka jangan dengan gampang atau mudah untuk mengucapkan kata talak atau perceraian.
3. Rujuk
Rujuk merupakan bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya. Perkara rujuk juga bukan yang dapat dijadikan candaan, dikarenakan meskipun bercanda maka akan dinilai sah dan serius di dalam Islam.
Itulah tiga candaan yang dianggap serius dalam agama Islam. Maka mari kita berhati-hati dalam bercanda, jangan sampai kita mengeluarkan kata-kata yang berdampak serius meskipun tujuannya untuk bercanda. Rasulullah telah menjadi panutan dan suri tauladan dalam menjalani kehidupan. Rasulullah telah mencontohkan mengenai bagaimana cara yang baik dan benar untuk hidup di dunia, bahkan dalam urusan candaan. Semoga bermanfaat.
Wallahu Alam.[]










