Sat Reskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Bahan Petasan

Sat Reskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Bahan Petasan

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 20 Maret 2023 - 18:26
share

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penjualan bahan petasan berupa bubuk mesiu di wilayah Tulungagung.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (18/03/2023) kemarin. Polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka inisial MA (28) warga Sanankulon Blitar dan GN (26) warga Ponggok Blitar.

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim, AKP. Agung Kurnia Putra S.H mengatakan keduanya sedang menjual dan meracik bahan petasan seberat 50 Kilogram.

Agung merinci dari 50 Kilogram tersebut terdiri barang bukti yang diamankan yakni 33,5 kilogram bubuk mesiu, 3 kilogram potasium ,250 gram benzoat, 7 kilogram sulfur dan bubuk arang kayu seberat 1 kilogram.

Jadi barang tersebut akan digunakan menjadi bahan petasan, ungkapnya.Senin (20/03/2023).

Mengingat menjelang bulan puasa dan hari raya banyak masyarakat yang berjualan petasan dan saat ini polres Tulungagung sedang melakukan operasi penyakit masyarakat .

Jadi ini penangkapan dalam rangka operasi pekat dan hari raya lebaran, ujarnya.

Pelaku ditangkap di wilayah Sumbergempol Tulungagung kemudian petugas menggeledah rumah tersangka di wilayah kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditemukan bubuk mesiu seberat 20 kilogram kemudian tersangka tersebut beserta rekannya juga diamankan di daerah Ponggok, Kabupaten Blitar ditemukan seberat 15 kilogram.

Masih Agung, kedua tersangka modusnya juga menjual dan meracik secara sembunyi sembunyi kemudian dijual dengan online.

Penjualannya sangat bervariatif rata rata 200 ribu perkilo sampai dengan 300 ribu perkilogram.

Mereka menjual sesuai dengan jenisnya dan sudah dibungkus dengan kualitas berbeda, ungkapnya.

Sampai saat ini asal muasal barang tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 dengan undang undang darurat nomor 12 tahun tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

Topik Menarik