7 Siswa Sekolah Rakyat Sakit, Mensos: Bisa Jadi Belum Terbiasa Pola Makan Sehat Tiga Kali Sehari
7 Siswa Sekolah Rakyat Sakit, Mensos Gus Ipul: Bisa Jadi Belum Terbiasa Pola Makan Sehat Tiga Kali Sehari
BOGOR, iNewsBogor.id – Sebanyak tujuh siswa Sekolah Rakyat di Sentra Terpadu Inten Soeweno, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak bisa mengikuti makan malam bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul pada Kamis (24/7/2025) malam. Mereka absen karena mengalami gangguan kesehatan.
"Dari 100 siswa Sekolah Rakyat di Bogor, yang hadir makan malam tadi sebanyak 93 orang. Tujuh lainnya tidak ikut karena sedang sakit," ujar Gus Ipul saat meninjau pelaksanaan hari ke-10 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Para siswa sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, mulai dari tes darah hingga pemeriksaan gigi, sebelum memasuki asrama.
Namun, saat proses adaptasi berjalan, beberapa di antaranya mulai mengalami gangguan seperti sakit perut, pusing, bahkan ada yang terkilir.
“Bisa jadi mereka belum terbiasa dengan pola makan sehat tiga kali sehari plus buah, susu, dan camilan. Tapi semua kami tangani. Kalau perlu dirujuk ke rumah sakit, kami akan bantu,” ujar Gus Ipul.
Tiga Siswa Diizinkan Pulang, Empat Masih Dirawat di Asrama
Kepala Sekolah Rakyat Inten Soeweno, Fitri Puspitasari, mengatakan tiga siswa sudah diizinkan pulang sementara atas rekomendasi dokter.
"Ada yang terkilir karena main futsal, ada juga yang sakit cacar. Mereka sudah dibekali obat dan akan kembali setelah pulih," jelasnya.
Sementara empat lainnya masih dirawat di asrama dengan keluhan pusing dan kelelahan. Fitri menduga ini karena padatnya aktivitas harian yang dimulai sejak pukul 04.00 WIB.
Meski sempat ada siswa yang mengalami homesick atau rindu rumah, kondisi tersebut kini sudah terkendali dengan pendampingan psikolog dan kegiatan kelompok yang menyenangkan.
Sekolah Rakyat merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pemerataan akses pendidikan untuk keluarga miskin dan miskin ekstrem melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025.










