Melanggar Perkap! Kuasa Hukum Hayono Isman Desak Penindakan Oknum Brimob di Sengketa Lahan di Kemang
JAKARTA – Konflik sengketa lahan dan bangunan di kawasan elite Kemang Timur, Jakarta Selatan, antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Hayono Isman dan mantan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kian memanas. Perseteruan ini semakin mencuat setelah munculnya dugaan keterlibatan oknum Brimob di lokasi, yang diduga melakukan tekanan.
Tindakan oknum Brimob ini jelas melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Victor R.M. Sohilait, kuasa hukum Hayono Isman, menyatakan kekecewaannya mendalam. Menurut Victor, tindakan pihak Djan Faridz yang diduga didukung oknum Brimob ini sangat mengganggu dan merugikan Hayono Isman serta keluarganya yang masih menempati rumah tersebut.
“Di kediamannya di Jalan Kemang Timur VI No. 12 A Jakarta Selatan, ada dugaan seseorang yang ingin menguasai objek tersebut, diduga dengan menggunakan oknum aparat Brimob yang melakukan intimidasi kepada klien saya dan keluarganya. Tindakan tersebut jelas mengganggu keluarga klien kami secara psikis, di mana hal tersebut juga sangat merugikan klien saya dan keluarganya,” ucap Victor kepada awak media.
Victor menjelaskan, sehari setelah konferensi pers pada Kamis (12/6/2025) lalu, pihak Djan Faridz tetap melanjutkan pembangunan di rumah Hayono Isman. Yang lebih parah, menurut Victor, aksi ini kembali didukung oleh oknum Brimob yang berjaga dan sempat viral karena diduga menggembok pintu gerbang rumah milik Hayono Isman.
“Fakta hukumnya, keesokan harinya pada Jum’at (13/6/2025) dan Sabtu (14/6/2025), tetap saja pihak yang ingin menguasai objek tersebut, meminta pekerja untuk tetap bekerja melakukan pembangunan di rumah Hayono Isman. Dan pada saat yang bersamaan, oknum Brimob menggunakan seragam preman... justru berani menggembok pintu gerbang rumah Hayono Isman,” ujar Victor.
Melanggar Peraturan Kapolri dan Tuntutan Penindakan Tegas
Terungkap! Perjanjian Internasional Pertama Nusantara Terjadi Era Pajajaran di Tanah Sunda
Victor menegaskan bahwa tindakan Djan Faridz dan oknum Brimob ini tidak menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menekankan bahwa seharusnya semua pihak menunggu putusan hukum berkekuatan tetap untuk menentukan keabsahan kepemilikan rumah tersebut.
“Pada konferensi pers, sudah saya sampaikan bahwa kita masih mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena itu, semua pihak harus patuh dan tunduk atas upaya hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.
Tak ayal, Victor pun menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk menindak tegas oknum Brimob yang diduga menjadi beking Djan Faridz. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi arogansi dan upaya teror terhadap Hayono Isman.
Menurut Victor, tindakan oknum Brimob ini jelas melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa anggota Polri dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi... Termasuk di antaranya menjadi bagian dari upaya intimidatif yang dilakukan untuk meneror Hayono Isman dari rumahnya. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dengan sanksi teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi lain yang lebih berat,” pungkas Victor.