Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kecaman, Begini Penjelasan Kapolda Jateng
SEMARANG - Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar. Penggeledahan yang menjadi sorotan di media sosial tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, kasus pembakaran warung tersebut terjadi pada 12 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari pengembangan kasus, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang buronan berinisial I. Keduanya disebut merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian buronan tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Polisi juga mengerahkan personel Brimob bersenjata lengkap dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan. Sebelumnya, saat menangkap ST, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga menyebabkan dua anggota Brimob terluka.
"Untuk ST yang kita gerebek pada 19 Oktober sudah kita dapatkan (senjata tajam yang ditemukan) untuk melawan petugas ada dua anggota Brimob yang terluka dan akhirnya ST kita lumpuhkan secara terukur," ujar Irjen Roy dikutip, Minggu (1/11/2026).
Namun, saat penggeledahan berlangsung, buronan berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi. "I sekarang sedang kita cari keberadaannya," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur, puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
"Yang ada di Karanganyer yang kita dapatkan bukti yang sangat banyak nanti kita akan melakukan penggealian lagi karena ini ada korelasinya," katanya.
Sementara terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi, Roy menyebut sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka juga tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.
Hingga kini, polisi masih memburu buronan berinisial I yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo. Proses penegakan hukum dipastikan tetap berjalan dengan memperhatikan hak serta perlindungan perempuan dan anak.
