KPK Periksa Adik Ipar Eks Kepala BNPB Suharyanto, Dalami Pengadaan Bermasalah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sri Endang, ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Kamis (29/10/2026). Sri merupakan istri Bima Setiawan, adik Suharyanto yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Sri diperiksa karena diduga terlibat sebagai penyedia barang dan jasa atau vendor dalam pengadaan di lingkungan BNPB. Sri diduga menjabat komisaris di perusahaan penyedia tersebut.
"Saudara SE yang diduga merupakan salah satu vendor atau penyedia pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," kata Budi, dikutip Jumat (30/10/2026).
Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Keterangan Sri diperlukan untuk mengonfirmasi ada tidaknya unsur konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan BNPB.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan. Sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi," sambungnya.
Penyebab Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Sekaligus Cetak Sejarah dalam 20 Tahun Terakhir!
Selain itu, penyidik mendalami paket-paket proyek yang dikerjakan perusahaan Sri Endang, termasuk proses dan mekanisme pemberian proyek tersebut. Proyek yang didalami berkaitan dengan penanggulangan maupun tanggap darurat bencana yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB.
"Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. KPK juga mendalami dugaan konflik kepentingan lantaran sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024-2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Selain itu, KPK menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.







