UU HAM Bakal Direvisi Total, Yusril: Menyesuaikan Tantangan Zaman dan AI

UU HAM Bakal Direvisi Total, Yusril: Menyesuaikan Tantangan Zaman dan AI

Berita Utama | okezone | Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:03
share

JAKARTA — Pemerintah memandang penegakan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan yang harus dibenahi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah memutuskan melakukan perombakan menyeluruh atau mengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang telah berlaku lebih dari 27 tahun.

Menurut Yusril, pembaruan ini bukan sekadar revisi parsial, melainkan penyusunan rancangan undang-undang pengganti yang komprehensif. Langkah ini diambil agar payung hukum HAM nasional mampu menjawab tantangan zaman yang kian dinamis, termasuk perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga isu pelik terkait perlindungan data pribadi yang kerap berada di luar kontrol.

"Sebagian kita mungkin bertanya mengapa pemerintah memilih mengganti undang-undang dan tidak cukup mengubah sebagian dari pasalnya? Ini pertanyaan yang wajar dikemukakan. Di antara pilihan-pilihan itu, kita memutuskan untuk melakukan pergantian, artinya merevisi secara total dan menyeluruh," ujar Yusril di Komnas HAM, Selasa (27/10/2026).

 

Ia menjelaskan, draf rancangan undang-undang tersebut disusun oleh Kementerian HAM sebagai pemrakarsa dan telah melalui proses pengharmonisasian di Kementerian Hukum serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Yusril menegaskan sebagai bagian dari pemerintah, posisinya difokuskan untuk memastikan kebijakan di bidang hukum dan HAM berjalan selaras dengan sektor lain serta siap diaplikasikan secara efektif di lapangan.

Yusril menyadari perumusan undang-undang yang mengatur batas kekuasaan penyelenggara negara ini tidak akan luput dari perdebatan dan perbedaan pandangan, baik di internal pemerintah maupun dari kalangan masyarakat sipil. Pemerintah, kata dia, dengan sabar menerima dan mendengarkan berbagai catatan kritis tersebut.

Ia menilai perbedaan pendapat dan pertanyaan dari masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap proses yang berjalan, melainkan bukti bahwa publik memandang perumusan undang-undang HAM ini sebagai hal yang krusial bagi situasi bangsa saat ini.

"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang, selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan bersama, adalah tanda bahwa kita menanggapi perumusan undang-undang HAM ini sangat-sangat penting dalam situasi sekarang ini," tegasnya.

Yusril juga memaparkan kilas balik sejarah perlindungan HAM di Indonesia, mulai dari pemikiran para pendiri bangsa di era BPUPKI, perdebatan intensif di Konstituante (1957–1959), hingga pengesahan instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU Nomor 11 dan 12 Tahun 2005.

Dengan dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 1945 pascaamandemen era reformasi, perlindungan HAM tidak lagi sekadar kebijakan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu, melainkan jaminan konstitusional yang mengikat rezim kekuasaan apa pun.

Pemerintah juga memastikan kehadiran Kementerian HAM yang baru tidak akan mengurangi atau menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Komnas HAM. Yusril menekankan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri di luar pemerintah agar tetap dapat bersikap kritis.

"Pemerintah tidak sama sekali mengurangi tugas-tugas dari Komnas HAM, karena memang tugas-tugas Komnas HAM itu harus dikerjakan oleh satu badan yang independen, lembaga negara independen dan bukan pemerintah, sebab kalau dia bagian dari pemerintah tentu sulit untuk bersifat kritis," katanya.

Pemerintah berharap pembahasan dan diskusi publik terus berjalan agar naskah final pengganti UU Nomor 39 Tahun 1999 ini matang sebelum diajukan kepada DPR.
 

Topik Menarik