Cabut Izin Tambang Emas PT Kristalin di Papua, Menhan Sjafrie Akui Dapat Perlawanan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026. Penertiban tersebut dilakukan bersama jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sjafrie yang juga menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan Jenderal TNI Richard Tampubolon. Hadir pula Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Penertiban kawasan tambang tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Adapun izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Baca juga: Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan Lahan 259.230 Hektare, Jaksa Agung: Bukti Hadirnya Negara
Setelah penertiban, kawasan tambang tersebut berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH. Pencabutan izin ditandai dengan pemasangan plang di area operasional sebagai penegasan bahwa pihak lain tidak diperbolehkan menguasai, memindahtangankan, atau melakukan aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut.Sjafrie menegaskan, pemerintah akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dan pertambangan yang menjadi sasaran Satgas PKH. Sjafrie mengakui pelaksanaan tugas tersebut menghadapi tantangan, termasuk perlawanan dari pihak-pihak tertentu.
Lihat video: Satgas PKH Serahkan Uang Rp 13,2 T dan Pengusaan Lahan 259.230,73 HA ke Negara
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” tegasnya, Jumat (23/10/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kawasan tambang yang telah diambil alih negara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
“Pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kami mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin.









