Kajati Jakarta Bakal Dijabat Bintang Tiga Setara Pangdam dan Kapolda Metro
JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta akan mengalami kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi sehingga setara bintang tiga. Penyesuaian tersebut menyusul kenaikan pangkat Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang lebih dahulu menjadi bintang tiga.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan kenaikan pangkat Kajati Jakarta disesuaikan dengan kenaikan pangkat Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Hal itu karena ketiganya merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Sebagaimana untuk Pangdam dan Kapolda sudah bintang tiga, karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, itu Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga posisinya dengan jabatan bintang tiga," ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Adapun usulan kenaikan pangkat Kajati Jakarta telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Kenaikan pangkat jabatan Kajati Jakarta tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah Jakarta.
Jabatan Kepala Kejati Jakarta diisi pejabat dengan jabatan struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jakarta dijabat oleh pejabat dengan jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Hal serupa berlaku bagi asisten di Kejati Jakarta yang dijabat pejabat dengan jabatan struktural Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.








