Buronan Pembunuhan di Surabaya Ditangkap di Malaysia, Sempat Kabur lewat Jalur Laut
JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap buron kasus pembunuhan Suharti Ningsih di Surabaya bernama Mochamad Khoirul Anam yang melarikan diri ke Malaysia. Dia ditangkap aparat Malaysia di Selangor pada Jumat (2/10/2026) setelah keberadaannya terdeteksi melalui koordinasi kepolisian kedua negara.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko menjelaskan, Mochamad Khoirul Anam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Juli 2026.
Kasus tersebut bermula dari penemuan Suharti Ningsih dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka di kamar rumahnya di Jalan Putat Jaya Sekolahan Gang I Nomor 43, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meninggalkan Indonesia menuju Malaysia dua hari setelah kejadian.
“Mochammad Khoirul Anam berangkat menuju Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson pada Sabtu, 27 Juni 2026, dengan menggunakan paspor nomor X9702057,” kata Untung dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Untung mengungkapkan, keberangkatan tersangka diduga difasilitasi oleh agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. Setelah tiba di negara tersebut, dia melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.
Selama berada di Malaysia, tersangka juga diduga bekerja tanpa izin yang sah serta tidak memenuhi ketentuan dokumen keimigrasian setempat.
Upaya pencarian tersangka berlanjut melalui koordinasi kepolisian Indonesia dan Malaysia. Pada Kamis (10/9/2026), Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman untuk menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan buronan tersebut.
Setelah melakukan penyisiran, tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh berhasil menangkap tersangka di Selangor pada Jumat (2/10/2026).
“Pengamanan dilaksanakan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia,” ujarnya.
Setelah penangkapan, Atase Polri Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dan memantau penanganan keimigrasian serta persiapan pemulangan tersangka ke Indonesia.
Untung mengatakan tersangka akan diserahkan kepada penyidik setibanya di Tanah Air untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Untung.








