Profil Tonny Tesar, Anggota DPR Fraksi Nasdem yang Diisukan Jadi Pengusul Pemakzulan Gibran
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Sahroni membantah adanya surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden yang dilayangkan Anggota Fraksi NasDem DPR Tonny Tesar. Pernyataan ini dilontarkan Sahroni sekaligus merespons beredarnya surat usulan pemakzulan Gibran yang ramai diperbincangkan publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tercantum nama Tonny Tesar sebagai salah satu pengusul dalam surat yang beredar tersebut. "Hoaks, hoaks. Ngga ada-nggak ada," ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengaku akan memeriksa kebenaran surat usulan pemakzulan tersebut. Ia berkata akan mengklafirikasi pada Tonny.
Baca juga: Usai Putusan MK, Denny Indrayana Bakal Sowan ke DPR hingga Parpol Dorong Pemakzulan Gibran
"Ya, itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi, ya," kata Saan.
Pasalnya, ia berkata, Partai NasDem masih mengkaji dan mempelajari secara utuh putusan MK. "Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," pungkasnya.
Diketahui, dalam surat yang beredar tersebut mencantumkan Nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026. Dalam surat itu, Pimpinan DPR diminta menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.
Salah satu dasar yang dicantumkan adalah ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden. Adapun dasar permintaan itu merujuk putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.
Persoalan itu sebelumnya diperiksa dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.Namun, pertimbangan MK memuat temuan mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Profil Tonny Tesar
Dikutip dari laman resmi Fraksi Nasdem DPR, Tonny Tesar adalah Anggota DPR Fraksi Partai NasDem periode 2024-2029 yang terpilih dari Daerah Pemilihan Papua. Sejak Februari 2025, pria kelahiran Serui, Papua, 6 November 1958 ini bertugas di Komisi XIII yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.
Dikutip dari daftar riwayat hidupnya di laman resmi MPR, Tonny Tesar menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Serui: YPK Serui lulus tahun 1971, SMP YPK 1 Serui lulus tahun 1974, SMUN 417 Serui lulus tahun 1977.
Selanjutnya, dia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Sosial di Universitas Cenderawasih pada 2003. Sejumlah jabatan pernah diembannya sebelum menjadi wakil rakyat.
Salah satunya adalah pernah menjadi Direktur PT. Sinar Purna Karya pada 1983 – 2004. Kemudian, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada periode 2004 – 2009 dan 2009 – 2012.
Dia juga pernah menjadi Bupati Kepulauan Yapen pada periode 2012 – 2017 dan 2017 – 2022.









