Luruskan Soal Status Tangan Kanan Bupati Gowa, Kortas Tipidkor: Belum Jadi Tersangka
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) meluruskan soal status HA yang disebut-sebut tangan kanan Bupati Gowa,Sitti Husniah Talenrang.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengungkapkan, HA ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Hernowo mengaku salah melihat inisial saat dikonfirmasi awak media terkait hal itu.
"Belum ada penetapan tersangka (HA). Maksudnya HT (Husniah Talenrang)," kata Hernowo saat kembali dikonfirmasi awak media, Kamis (8/10/2026).
Baca juga: Kortas Tipidkor Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
Dengan begini, Kortas Tipidkor Polri memastikan bahwa terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU tersangkanya hanya Bupati Gowa. "Ya (masih 1 tersangka)," ujarnya.
Lihat video:Dugaan Korupsi Seragam Rp 16 M Seret Bupati Gowa, Polisi Geledah 5 Kantor Dinas Pemda!
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.Puteranegara










