DPR Minta Bangunan Tak Sesuai Ketentuan di Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan
Komisi XIII DPR meminta seluruh bangunan yang tidak sesuai ketentuan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia ditertibkan. Perintah tersebut menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan rombongan Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi terhadap klaster mewah yang terdiri dari 13 bangunan di dalam area Lapas Kelas II A Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 30 September 2026. Tidak hanya itu, Komisi XIII DPR juga meminta petugas segera mengosongkan seluruh barang yang berada di klaster hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak tersebut, rombongan meninjau sejumlah fasilitas lapas, mulai dari area pengamanan dan pemeriksaan, blok dan kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana dan program pembinaan. Kunjungan tersebut turut dihadiri Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Dalam peninjauan itu, anggota Komisi XIII DPR mempertanyakan status bangunan dan lahan yang digunakan sebagai klaster hunian mewah. Saat ditanya mengenai status tanah, pihak lapas menjelaskan bahwa lahan tersebut berstatus pinjam pakai.
Baca juga: Kalapas Dinonaktifkan Buntut Penemuan Klaster Mewah di Lapas CibinongWakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya mendesak pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik di Lapas Kelas IIA Cibinong maupun lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat, Kamis (1/10/2026).
Sugiat menjelaskan, dari 13 bangunan yang berada di area tersebut, terdapat 10 bangunan yang tidak termasuk dalam aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, bangunan tersebut berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lihat video: KLASTER MEWAH LAPAS CIBINONG DIBONGKAR
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” lanjut Sugiat.Atas temuan tersebut, ia meminta agar pembongkaran dilakukan pada hari yang sama. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan itu tidak kembali digunakan atau menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.
Komisi XIII DPR sebelumnya meminta agar persoalan keberadaan fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditemukan Ombudsman RI ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Permintaan itu menjadi salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi, Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti perbedaan informasi mengenai temuan tersebut."Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain melakukan kunjungan langsung, Komisi XIII DPR RI juga berencana menggelar RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Willy menjelaskan, rapat lanjutan tersebut akan digunakan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan itu juga mencakup kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Komisi XIII menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar perbaikan tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

